TUBAN, Tugujatim.id – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 banyak mengalami penurunan dari awal pengajuan. Penurunan dana pilkada tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban merevisi anggaran.
Komisioner KPUK Tuban yang juga Divisi Perencanaan, Data dan Pemilih Moh. Nurrokhib menuturkan pengurangan karena saat penyusunan dana Pilkada 2022, KPUK masih menggunakan asumsi dalam situasi pandemi Covid-19.
“Sehingga kebutuhan prokes masih dianggarkan. Jadi, pagu anggarannya sebesar Rp74,3 miliar. Setelah direvisi menjadi Rp66,3 miliar,” ucap Rokib, sapaan akrabnya, pada Rabu (15/11/2023).
Kemudian, imbas lainnya terhadap pengurangan tempat pemungutan suara (TPS). Karena tidak ada lagi pembatasan, dari semula setiap TPS maksimal 500 pemilih dengan total 2.350.
Pasca dihilangkan menjadi maksimal setiap TPS 800 orang. Sehingga jumlahnya menjadi 1.865 atau berkurang 485 TPS.
“Kalau jumlah TPS-nya berkurang, otomotis berkurang juga petugas di TPS,” ujarnya.
Kini anggaran tersebut, menurut alumnus PMII ini, sudah final setelah revisi dan mendapatkan persetujuan. Pada Jumat (10/11/2023), Pemkab Tuban bersama KPUK telah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada.
“Tetapi untuk penggunaan anggaran kami masih menunggu jadwal tahapan pilkada dimulai,” imbuhnya.
Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban Yudi Irianto membenarkan terkait penurunan itu. Dia merinci kebutuhan anggaran penyelenggara pilkada untuk KPUK Tuban sebesar Rp66.311.769.000. Sedangkan Bawaslu Tuban sebesar Rp19.449.593.000.
“Jumlah yang dihibahkan sebesar Rp85.761.362.000,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati