JEMBER, Tugujatim.id – Upaya protes warga di Perumahan Grand Permata Indah (GPI) terkait tidak dibangunnya fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), ruang terbuka hijau (RTH), dan pemakaman, berujung pada pemanggilan pihak developer ke Ruang Inspektorat pada Senin (22/09/2025).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember bersama PT Berjaya Utama Tiga Pilar selaku pengembang telah mencapai kesepakatan untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan warga perumahan yang sempat melakukan aksi demonstrasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember Tita Fajar Ariyatiningsih dalam wawancaranya menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Asisten II, Inspektorat, serta empat organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Baca Juga: Pembangunan Perumahan GPI di Jember Terbukti Melanggar, PT Wredatama Terancam Dicabut
“Kami sudah bertemu dengan pengembang didampingi Pak Asisten II dan OPD teknis seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember, PU Bina Marga, dishub, dan damkar,” ungkap Tita.
Berdasarkan hasil pertemuan, beberapa rekomendasi perbaikan telah disepakati. Seperti drainase dan jalan, PU Bina Marga merekomendasikan perbaikan beberapa saluran drainase yang bermasalah, dan pihak pengembang menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki.

Untuk RTH, fasos, fasum, serta lahan makam, DPRKPCK Jember telah menyurvei lapangan dan menyatakan tidak ada masalah signifikan. Namun, beberapa area memerlukan pembersihan untuk akses jalan.
Terkait jalan utama yang menjadi keluhan warga karena hanya berukuran 3 meter, Tita menjelaskan bahwa jalan utama di tengah kompleks sebenarnya memiliki lebar 7 meter. Akses masuk memang melalui jalan yang lebih sempit di area S Parman dengan Raung.
Pengembang Ajukan Pendampingan untuk Perbaikan
Sementara itu, Muhammad Rofiq, karyawan PT Berjaya Utama Tiga Pilar yang menjadi developer Perumahan GPI Jember, mengonfirmasi kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut.
“Apa yang disampaikan Bu Tita sudah persis sama dengan hasil pertemuan hari ini,” ujarnya.
Rofiq menegaskan bahwa semua perizinan telah sesuai prosedur sejak awal.
“Dari jalan utama dan lain-lain, pihak terkait sudah menyatakan bahwa itu sesuai dengan izin yang kami miliki,” jelasnya.
Khusus untuk fasilitas sosial dan umum yang menjadi keluhan warga, Rofiq menyampaikan bahwa fasum, fasos, dan RTH sebenarnya sudah tersedia di lapangan.
“Pihak cipta karya sudah survei dan saya dampingi langsung. Semuanya ada, namun perlu pembersihan agar lebih terlihat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihak pengembang akan mengajukan permohonan kepada PU Bina Marga untuk pendampingan pelaksanaan rekomendasi perbaikan. Dinas cipta karya juga menyarankan pemasangan banner di area RTH dan fasos, khususnya di sekitar Blok H, agar warga lebih mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.
Pelaksanaan perbaikan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing OPD teknis yang terlibat dalam pertemuan koordinasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








