JAKARTA, Tugujatim.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan para wartawan, khususnya anggota PWI, agar benar-benar menjaga netralitas. Ini sebagai salah satu wujud independensi dalam menjalankan profesi wartawan.
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikannya karena jadwal Pemilu 2024 semakin dekat. Persiapan pemilu ini termasuk pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada), hingga pemilihan anggota legislatif (pileg). Hal ini ditandai dengan dibukanya pendaftaran bakal calon pasangan presiden-wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menggelar rapat perdana di Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). Rapat perdana Dewan Kehormatan ini dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo. Tidak sendirian, dia juga didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.
Selain mereka, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z. Lubis dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Sayangnya, satu anggota DK PWI yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir dan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
Sasongko pun mengingatkan independensi wartawan adalah bagian penting yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ) PWI. Dia mengatakan, fungsi dan peran pers pada masa kontestasi politik sangat krusial. Karena itu, diperlukan dalam mendorong proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil.
Dengan begitu, dia mengatakan, demokrasi tidak hanya efisien dari sisi prosedural tapi juga efektif secara substansial. Hal ini dilakukan untuk melahirkan pemimpin berkualitas, baik pada pilpres, pilkada, maupun pileg.
Dia menjelaskan, pemimpin berkualitas yang dimaksud yaitu memiliki kapasitas, kapabilitas, dan integritas. Dalam konteks itu, Sasongko mengatakan, netralitas wartawan dan pers harus dijaga.
Dengan menjaga netralitas, dia mengatakan, wartawan dan pers dapat tetap menjalankan salah satu fungsi utamanya, yakni mencerahkan dan meningkatkan literasi politik sekaligus mampu meredam berbagai potensi polarisasi dan perpecahan di masyarakat.
Sasongko menguraikan, KEJ PWI yang terdiri dari 15 pasal itu menegaskan panduan etik wartawan anggota PWI dalam menjalankan profesi. Tiga pasal awal secara jelas menyebutkan wartawan bersikap independen, kredibel, mempertimbangkan dampak berita terhadap keutuhan bangsa dan isu SARA (suku, agama, rasa, golongan), gender, dan kelompok difabel.
“Independen artinya memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers,” jelas Sasongko.
Selain itu, dia juga mengatakan, wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, melakukan plagiat, berita bohong/hoaks, fitnah, cabul, dan sadis.
Anggota PWI Ikut Kontestasi Harus Mundur
Sasongko juga mengingatkan agar prinsip independensi dan netralitas harus benar-benar dipatuhi, khususnya untuk para pengurus PWI di semua tingkatan. Dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dia membeberkan, secara tegas disebutkan bagi pengurus PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif atau terlibat tim sukses apalagi maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri.
Dia menjabarkan, ketentuan tersebut berlaku juga bagi pengurus PWI yang ikut dalam kontestasi kepala desa atau terlibat sebagai tim pemenangannya.
“Dulu hanya diwajibkan cuti atau nonaktif, tapi sekarang harus mundur dari kepengurusan,” kata Sasongko Tedjo.
Dia mengatakan, PWI menghormati hak-hak politik wartawan sebagai warga negara. Namun, ketika menjalankan profesinya, wartawan harus benar benar independen dan netral dengan berpihak pada politik kebangsaan, yakni mengawal agar proses pemilu secara jujur dan adil.
Terpenting, dia mengatakan, justru menulis secara lengkap tentang profil kandidat beserta rekam jejaknya.
“Itu juga sejalan dengan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial. Wartawan tetap harus bersikap kritis, ikut mengawasi Pemilu 2024 sehingga berjalan lancar tanpa terjadi kecurangan,” tutupnya. (*)
Editor: Dwi Lindawati








