TUBAN, Tugujatim.id – Pasca habis masa penambahan waktu dua kali 50 hari dalam pengerjaan proyek Rest Area Tuban hingga kini tidak kunjung rampung. Entah apa yang menjadi kendala dalam proyek pemerintah ini. Sebab, dari Dinas PUPR dan PRKP tidak menjelaskan. Bahkan, mereka terkesan menghindar saat setiap kali awak media mengonfirmasi proyek yang menghabiskan uang rakyat ini.
Dua kontraktor mengerjakan proyek ini dengan dua tahap penganggaran yang berbeda. Pertama CV Karya Nabila Teknik memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp8.349.709.243 bersumber dari APBD 2022. Sedangkan untuk tahap kedua masuk dalam Perubahan APBD 2022 dengan nilai yang disepakati Rp1,9 miliar. Pemenangnya CV Purnama yang keduanya berasal dari Kota Surabaya.
Eks Terminal lama ini mulai dikerjakan sejak Agustus 2022 sampai akhir tahun. Kemudian untuk tahap kedua pada Oktober 2022. Dalam perjalanan, para kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaannya sesuai jadwal. Jadi meminta untuk tambahan waktu 50 hari dengan ketentuan denda seper seribu per hari.
Ternyata 50 hari tersebut tidak digunakan maksimal oleh para kontraktor. Namun, pihak pemerintah masih berbaik hati. Sehingga memberikan tambahan waktu kembali 50 hari tahap kedua. Sekali lagi, sampai waktu yang ditentukan, Rest Area Tuban tak kunjung selesai.
Pihak pemerintah dalam hal ini dinas PUPR dan PRKP lagi-lagi tidak menanggapi pesan yang dikirim maupun telepon dari Tugu Jatim terkait permasalahan Rest Area Tuban ini.
Beberapa kali juga Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban memanggil pemerintah daerah maupun pihak kontraktor untuk menanyakan kendala ini. Namun, sepertinya pemanggilan dari legislatif ini angin lalu. Dalam waktu dekat anggota dewan juga akan memanggil mereka lagi, mau menanyakan hal yang sama.
“Kami akan panggil kembali pihak-pihak terkait karena deadline janji mereka sudah habis. Kami ingin tahu kendala apa yang dihadapi hingga kini tidak selesai-selesai pengerjaannya,” ucap Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni.