Diduga Edarkan Sabu-sabu, Petani di Pasuruan Kabur ke Hutan

Lizya Kristanti

Kriminal

Burhan (42), petani asal Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dibekuk petugas karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Foto: dok Satreskoba Polres Pasuruan

PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Burhan (42), petani yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (18/10/2022) pagi.

Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan Burhan yang kabur menuju hutan. Namun, Burhan menyerah setelah petugas meletuskan tembakan peringatan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa aksi kejar-kejaran tersebut bermula saat petugas menggerebek rumah Burhan, di Dusun Prodo, Desa Sapulante.

“Berawal dari di wilayah Desa Sapulante diduga terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada Selasa kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya, pada Minggu (23/10/2022).

Namun, kedatangan polisi disadari Burhan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, lari ke hutan di belakang rumahnya.

Setelah mengejar sejauh 1 kilometer, petugas melepaskan tembakan peringatan. Nyali Burhan menciut mendengar suara letusan pistol polisi. Dia berhenti berlari dan langsung disergap polisi.

Penggeledahan lalu berlanjut ke rumah Burhan. Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,19 gram yang sudah siap edar. “Sabu-sabu 18,19 gram sudah dimasukkan ke 12 kantong plastik,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula satu bendel plastik klip ukuran kecil, satu buah pipet kaca, dan satu buah scrop dari sedotan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. “Kita juga amankan uang tunai senilai Rp700 ribu diduga uang tunai hasil penjualan sabu-sabu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Burhan terancam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...