PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Burhan (42), petani yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (18/10/2022) pagi.
Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan Burhan yang kabur menuju hutan. Namun, Burhan menyerah setelah petugas meletuskan tembakan peringatan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan bahwa aksi kejar-kejaran tersebut bermula saat petugas menggerebek rumah Burhan, di Dusun Prodo, Desa Sapulante.
“Berawal dari di wilayah Desa Sapulante diduga terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), pada Selasa kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya, pada Minggu (23/10/2022).
Namun, kedatangan polisi disadari Burhan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, lari ke hutan di belakang rumahnya.
Setelah mengejar sejauh 1 kilometer, petugas melepaskan tembakan peringatan. Nyali Burhan menciut mendengar suara letusan pistol polisi. Dia berhenti berlari dan langsung disergap polisi.
Penggeledahan lalu berlanjut ke rumah Burhan. Dari rumahnya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,19 gram yang sudah siap edar. “Sabu-sabu 18,19 gram sudah dimasukkan ke 12 kantong plastik,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula satu bendel plastik klip ukuran kecil, satu buah pipet kaca, dan satu buah scrop dari sedotan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. “Kita juga amankan uang tunai senilai Rp700 ribu diduga uang tunai hasil penjualan sabu-sabu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Burhan terancam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.