PASURUAN, Tugujatim.id – Habis manis sepah dibuang. Barangkali peribahasa ini cocok untuk menggambarkan kisah asmara NK, 17, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, bersama sopir truk. Karena terlanjur cinta, apa pun diberikan hingga diduga dihamili.
Remaja yang masih duduk di bangku SMA ini termakan bujuk rayu pacarnya, Hanafi Bahtiar, 23, sopir truk, yang mengajaknya untuk berhubungan intim. Namun, pelajar di bawah umur ini sudah mengandung, tapi pemuda asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, ini malah ogah bertanggung jawab. Alhasil, dia ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, petugas berhasil menangkap Hanafi Bahtiar pada Rabu (26/10/2022). Dia ditangkap saat tengah makan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Hanafi kami tangkap setelah keluarga korban tidak terima dan lapor ke Mapolsek Bangil pada April 2022,” ujar Adhi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 27 November 2021. Mulanya Hanafi Bahtiar mengajak NK pergi jalan-jalan malam minggu ke kawasan Puncak Prigen, Kabupaten Pasuruan. Namun, ternyata ada udang di balik batu. Bukan sekadar jalan-jalan, Hanafi punya pikiran kotor untuk membawa siswi SMA ini untuk menginap di salah satu vila.
“Mereka lalu menyewa kamar vila di lingkungan Pecalukan, Prigen,” ungkapnya.
Usai menyewa kamar, Hanafi mengajak NK untuk berhubungan badan. Awalnya pelajar SMA ini menolak karena takut. Namun, Hanafi terus melancarkan bujuk rayunya, termasuk berjanji menikahinya.
NK termakan tipu daya dan mau diajang berhubungan badan. Berselang beberapa bulan, remaja putri ini pun hamil. Awalnya dia menutupi rapat kehamilannya. Namun, perutnya yang semakin membesar lambat laun diketahui orang tuanya.
Baru pada 3 April 2022, korban mengakui kepada ibunya kalau dia tengah hamil.
“Si ibu kemudian menyampaikan pada suaminya kalau anaknya sedang hamil,” imbuhnya.
Setelah tahu anaknya diduga dihamili, orang tua korban geram. Mereka mencari keberadaan Hanafi untuk meminta tanggung jawab. Tapi, sopir truk ini terus beralasan dan menghindar.
Kesal tidak ada keseriusan dari Hanafi, keluarga korban melapor ke Mapolsek Bangil pada 26 April 2022. Meski sudah dilaporkan, pemuda ini seakan tidak peduli.
Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, Hanafi tetap tak ada iktikad baik. Polisi pun membekuk Hanafi di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/10/2022).
Sopir truk ini pun harus mendekam di kamar tahanan dan terancam Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak.
“Pelaku terjerat kasus dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.