SURABAYA, Tugujatim.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakuka penggerebekan kepada pemilik panti pijat Symphoni di Jalan Tunjungan 57-C, Surabaya, Jumat (27/05/2022). Polda Jatim menduga panti pijat tersebut kedapatan menyediakan layanan plus-plus kepada pelanggan atau bisnis esek-esek.
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, saat penggerebekan, beberapa terapis tertangkap basah (maaf) bersenggama dengan tamu.
“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” kata Hendra, Jumat (03/06/2022).
Dia menyampaikan, pihaknya juga mengamankan para terapis. Petugas juga membawa tiga laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti. Diketahui pemilik panti pijat Symphoni tersebut bernama Trisno yang juga turut diamankan.
“Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Kami masih memeriksa dan mendalami tersangka dan kasusnya.” terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp1,42 juta, struk debit Rp1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih, dan 3 seprei warna putih.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim