SURABAYA, Tugujatim.id – Kurang lebih 100 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya menggeruduk kantor cabang BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Kamis (3/6/2021) kemarin. Mereka menuntut terkait hak jaminan kesehatan buruh lantaran menganggap lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerjanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan Kota Surabaya mengapresiasi apa yang dilakukan serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja terkait hak kesehatan mereka. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Achmad Zammanar Azam, menyebut bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Aksi yang dilakukan oleh teman-teman FSPMI merupakan bentuk aspirasi serta monitoring terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” terangnya pada Tugu Jatim secara daring, Jumat (04/06/2021).
Selain itu, Azam juga menjelaskan bahwa ada perbedaan penafsiran terkait akta pengadilan ‘Hak Penjaminan Kesehatan’ selama 6 bulan oleh pekerja yang terkena PHK. Hal itu, jelas Azam, yang membuat FSPMI ingin mengetahui kejelasan dari BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara.
“Saat ini, memang ada beda penafsiran akta pengadilan terkait ‘Hak Penjaminan Kesehatan’ selama 6 bulan oleh pekerja yang ter-PHK sehingga FSPMI meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggarannya,” sambungnya.
Dari FSPMI Kota Surabaya sendiri juga sudah mengirim surat yang berkaitan dengan persoalan tersebut, jelas Azam, BPJS Kesehatan juga telah neneruskan surat itu sebelum ada aksi. Kendati sampai saat ini, Azam masih belum mendapat balasan.
“Pihak FSPMI memang sudah melayangkan surat terkait ‘Hak Penjaminan Kesehatan’ selama 6 bulan kepada pekerja yang sudah ter-PHK , kami juga sudah meneruskan surat tersebut sebelum aksi ini dilakukan tetapi kami memang belum menerima jawaban untuk itu,” jelasnya.
“Dengan adanya aksi hari ini maka kami juga meneruskan kembali laporan dan hasil audiensi dengan pihak FSPMI Surabaya ke Kantor Kedeputian Wilayah Jawa Timur terkait perbedaan penafsiran akta pengadilan di dalam Perpres 82/2018 mengingat kantor cabang hanya pelaksana tugas, semoga minggu depan maksimal sejak aksi hari ini bisa dapat jawaban dari BPJS Kesehatan Pusat,” pungkasnya.
Geruduk Kantor Cabang BPJS Kesehatan, FSPMI Surabaya: Jangan Kebiri Hak Para Buruh