• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksi unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya, Kamis (03/06/2021). (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Aksi unjuk rasa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya, Kamis (03/06/2021). (Foto: Dokumen)

Geruduk Kantor Cabang BPJS Kesehatan, FSPMI Surabaya: Jangan Kebiri Hak Para Buruh

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya melakukan aksi demonstrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya. Aksi demonstrasi dilakukan mulai pukul 11.00 WIB yang diikuti sekitar 100 pekerja/buruh di Surabaya.

Aksi demonstrasi ini dilakukan karena BPJS Kesehatan mengebiri hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan kesehatan serta lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerjanya.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

“Permasalahan BPJS Kesehatan di Surabaya yang disorot FSPMI ini meliputi pertama, pekerja/buruh peserta BPJS kesehatan yang mengalami PHK berhak mendapatkan hak jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran,” terang Nuruddin Hidayat sebagai Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya Kamis (03/06/2021).

Selain itu, dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan pekerja/buruh peserta BPJS Kesehatan dan keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak PHK tanpa membayar iuran.

“Untuk kemudian apabila pekerja/buruh yang ter-PHK tersebut tidak mampu, maka iuran BPJS kesehatannya ditanggung pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI),” bebernya.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui suratnya Nomor: B-4/777/HI.02.01/VIII/2020 perihal Penjelasan Dokumen PHK tertanggal 14 Agustus 2020 menjelaskan bahwasanya PHK yang dimaksud Pasal 27 Ayat (2) huruf a Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Termasuk PHK yang dilakukan dengan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartite karena akta bukti pendaftaran perjanjian bersama tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan hubungan industrial,” jelasnya.

Namun, surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Ini terbukti pengajuan jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan pasca PHK tanpa membayar iuran untuk mantan pekerja/buruh PT Utomodeck Metal Works di Rungkut Surabaya tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Akibatnya, kepesertaan 4 mantan pekerja/buruh PT Utomodeck Metal Works beserta keluarganya nonaktif. Kami meyakini persoalan ini tidak hanya terjadi terhadap mantan pekerja/buruh PT Utomodeck Metal Works, tetapi juga terjadi di banyak pekerja/buruh yang mengalami PHK,” bebernya.

Hal tersebut tentu sangat merugikan pekerja/buruh yang menjadi korban PHK, Nuruddin menjelaskan, sudah kehilangan sumber penghasilan, kemudian tidak memiliki jaminan kesehatan pula.

Tags: Aksi unjuk rasaBPJS KesehatanburuhFSPMI SurabayaKota SurabayaSerikat buruhSurabaya hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander sedang bertemu salah satu penerima bantuan, Kamis (03/06/2021).(Foto: Polda Jatim)

Kabupaten Mojokerto Bagikan 10 Ton Beras dan 20.000 Masker pada Seribu KK Terdampak Covid-19

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID