SURABAYA, Tugujatim.id – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Surabaya melakukan aksi demonstrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Surabaya. Aksi demonstrasi dilakukan mulai pukul 11.00 WIB yang diikuti sekitar 100 pekerja/buruh di Surabaya.
Aksi demonstrasi ini dilakukan karena BPJS Kesehatan mengebiri hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan kesehatan serta lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha yang tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan pekerjanya.
“Permasalahan BPJS Kesehatan di Surabaya yang disorot FSPMI ini meliputi pertama, pekerja/buruh peserta BPJS kesehatan yang mengalami PHK berhak mendapatkan hak jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar iuran,” terang Nuruddin Hidayat sebagai Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya Kamis (03/06/2021).
Selain itu, dalam Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan pekerja/buruh peserta BPJS Kesehatan dan keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak PHK tanpa membayar iuran.
“Untuk kemudian apabila pekerja/buruh yang ter-PHK tersebut tidak mampu, maka iuran BPJS kesehatannya ditanggung pemerintah sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI),” bebernya.
Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui suratnya Nomor: B-4/777/HI.02.01/VIII/2020 perihal Penjelasan Dokumen PHK tertanggal 14 Agustus 2020 menjelaskan bahwasanya PHK yang dimaksud Pasal 27 Ayat (2) huruf a Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Termasuk PHK yang dilakukan dengan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartite karena akta bukti pendaftaran perjanjian bersama tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan hubungan industrial,” jelasnya.
Namun, surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Ini terbukti pengajuan jaminan kesehatan selama 6 (enam) bulan pasca PHK tanpa membayar iuran untuk mantan pekerja/buruh PT Utomodeck Metal Works di Rungkut Surabaya tidak diberikan oleh BPJS Kesehatan.
“Akibatnya, kepesertaan 4 mantan pekerja/buruh PT Utomodeck Metal Works beserta keluarganya nonaktif. Kami meyakini persoalan ini tidak hanya terjadi terhadap mantan pekerja/buruh PT Utomodeck Metal Works, tetapi juga terjadi di banyak pekerja/buruh yang mengalami PHK,” bebernya.
Hal tersebut tentu sangat merugikan pekerja/buruh yang menjadi korban PHK, Nuruddin menjelaskan, sudah kehilangan sumber penghasilan, kemudian tidak memiliki jaminan kesehatan pula.