TUBAN, Tugujatim.id – Anggota Polsek Tuban Kota menggeledah sebuah rumah di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban pada Selasa (10/5/2022).
Penggeledahan ini dilakukan karena rumah tersebut diduga menjadi markas pesta narkotika. Hasilnya, petugas mendapati paket sabu-sabu dari dalam tas pemilik rumah berinisial HG, 47 tahun, beserta alat hisap sabu.
Kapolsek Tuban Kota, IPTU Rianto, membeberkan bahwa penggrebekan dilakukan atas laporan masyarakat yang melihat rumah tersebut digunakan untuk pesta sabu-sabu. Pelaku di bawa ke Mapolsek setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Memang benar masyarakat telah mencurigai kalau tempat itu digunakan pesta (sabu-sabu). Sehingga kami melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah itu,” ujar IPTU Rianto kepada awak media, kamis (12/5/2022).
Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang kenalan asal Surabaya. Transaksi dilakukan di sebuah pom bensin di tepi Jalur Pantura Tuban.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,6 gram, 9 klip plastik bekas paket sabu serta alat hisapnya.
“Kami amanan barang bukti satu paket sabu- sabu, dan beberapa plastik diduga bekas bungkus sabu, serta yang lainnya,” terangnya.
Menurut Rianto, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini serta memburu pemasok sabu-sabu kepada pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan. Semoga saja ada hasilnya,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim