Tugujatim.id – Dilacak lewat nomer IMEI Hp pria berinisial SN warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota, Kamis (24/2/2022). Pria 38 tahun tersebut adalah seorang residivis yang pembobol kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girindra Wardana, mengatakan bahwa penangkapan SN tersebut berawal dari laporan pihak PNM Mekar pada Minggu (20/2/2022). Diketahui perusahaan perbankan itu dibobol orang tidak dikenal. Aksi pencurian itu pertama kali diketahui salah satu karyawan saat hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal di kantor.
“Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP,” ungkapnya.
Girindra menambahkan bahwa pada hari Rabu, (23/2/2022) petugas mendapatkan informasi adanya transaksi COD HP jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dusbook di seputaran daerah Kecamatan Kota Tulungagung. Dari infomasi tersebut Unit Resmob melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi di daerah itu.
“Penjual ponsel tersebut datang dengan mengendarai Honda Beat hitam Nopol Palsu AG 5061 RBA,” tambahnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa sepeda motor yang digunakan merupakan hasil pencurian di TKP kantor PNM Mekar, Kecamatan Mojo tersebut. Tak sampai di situ, petugas juga mengecek nomer IMEI pada ponsel Samsung A11 warna hitam dan ternyata identik dengan salah satu nomer IMEI ponsel yang hilang.
“Kemudian dilakukan intrograsi bahwa penjual ponsel tersebut adalah pelaku pencurian, tersangka mengakuinya,” kata dia.
SN melakukan pencurian dengan sarana sepeda angin biru sambil membawa alat perlengkapan dari rumahnya menuju TKP. Dari hasil pencurian tersebut SN mengasak 12 HP, uang tunai, dan 1 unit sepedah motor merek Honda Beat berwarna hitam yang sudah diganti nopolnya dari AE 4927 DK menjadi AG-5061-RBA.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan 12 handphone inventaris. Selain itu, uang tunai sisa hasil pencurian sejumlah Rp 585 ribu, tiga buah parang juga ikut diamankan. Kemudian 1 buah betel, 1 unit sepeda angin warna biru dan 1 buah box brangkas.
“Petugas juga mengamankan 1 buah rumah kunci laci, 1 buah potongan besi, dan 1 buah tas ransel warna coklat,” tambah Girindra.
SN merupakan residivis kasus penadahan hasil pencurian dengan pemberatan. Aksi pertama pelaku ditangkap di Jombang tahun 2006. Kedua dengan kasus yang sama dilakukan pada rumah kosong di Kabupaten Tulungagung tahun 2014.