MALANG, Tugujatim.id – Kasus video viral yang menunjukkan kerumunan dalam kegiatan bersih desa di Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, mendapat atensi Pemkab Malang. Kini Bupati Malang H.M. Sanusis telah menonaktifkan sementara camat Pujon.
Diketahui, kegiatan adat bersih desa yang menimbulkan kerumunan dan dinilai abai protokol kesehatan (prokes) tersebut terjadi pada 12 Juli 2021. Di mana saat itu Kabupaten Malang tengah menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Bupati Malang H.M. Sanusi membenarkan bahwa jabatan camat Pujon telah dinonaktifkan sementara waktu akibat insiden kerumunan massa tersebut. Dia menyebutkan, saat ini camat Pujon juga harus mempertanggungjawabkan insiden itu.
“Ini sebagai bentuk punishment terhadap pelanggaran PPKM, harus ada sanksinya,” ujar Sanusi saat ditemui di Pendapa Agung Malang, Selasa (17/08/2021).
Saat disinggung hingga kapan camat Pujon dinonaktifkan, Sanusi mengatakan, tergantung evaluasi tim penilai kinerja.
“Nanti tergantung dari tim penilai kinerja,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti mengatakan, camat Pujon hanya dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara jabatan strukturalnya tidak dicopot.
“Dari yang bersangkutan hanya dinonaktifkan dengan surat perintah Bupati sampai masa nanti dievaluasi berikutnya. Dia tidak dicopot jabatannya secara struktural, tetap menjabat camat tapi dinonaktifkan sementara,” tuturnya.
Dia mengatakan, camat Pujon memilih menghadiri kegiatan lain daripada memantau dan menertibkan kegiatan bersih desa. Jadi, camat Pujon dinilai abai dan lalai membiarkan potensi kerumunan di kegiatan bersih desa itu.
“Harusnya kan memilih prioritas ini, mana yang akan bisa berdampak. Semua mungkin prioritas, tapi seorang pemimpin kan harus punya pilihan untuk menentukan prioritas mana yang diutamakan,” ucapnya.
Menurut dia, camat Pujon telah melanggar aturan dan mengabaikan terjadinya potensi kerumunan saat PPKM. Di mana camat Pujon ini sebenarnya telah mengetahui bahwa akan ada kegiatan bersih desa di wilayahnya.
“Seorang ASN dalam PP Nomor 53 ada hak dan kewajibannya. Salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk aturan kerumunan saat pandemi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngabab sebagai pelaksana yang bertanggung jawab di desa juga harus mempertanggungjawabkan dan menjalani pemeriksaan kepolisian.
“Kalau kades karena dia pelaksananya. Saat ini kadesnya ditangani oleh pihak polres. Kami menghormati proses itu, sambil menunggu keputusannya,” tutupnya.