PASURUAN, Tugujatim.id – Seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah provinsi di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara tegas melarang peredaran obat sirop untuk sementara waktu.
Larangan peredaran obat sirop itu menjadi atensi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan dengan menggelar razia di sejumlah apotek, pada Kamis (20/10/2022).
Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh apotek di wilayah Kota Pasuruan tidak memperjualbelikan berbagai obat sirop atau obat cair untuk sementara waktu.
Berdasarkan pantauan tugujatim.id, petugas Dinkes Kota Pasuruan mendatangi Apotek Gajahmada Prima dan Apotek YAP, di Kecamatan Purworejo, sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas menemui pemilik apotek untuk menyosialisasikan larangan penjualan obat sirop ataupun obat cair. Petugas juga nampak memeriksa isi etalase apotek.
Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggraeni menyatakan bahwa larangan peredaran obat sirop atau obat cair sudah diberlakukan sejak Surat Edaran (SE) Kemenkes RI dikeluarkan pada Rabu (19/20/2022) kemarin.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat dan apotek sementara waktu penggunaan sirop dibatasi dan dihentikan dulu,” ujar Ika.
Ika menjelaskan bahwa pemakaian obat sirop dan obat cair ini akan dilarang sampai waktu yang belum ditentukan. Pihaknya masih menunggu Kemenkes menyelesaikan penyelidikan dan penelitian epidiomologi terkait penyakit gagal ginjal akut pada anak yang belum diketahui pasti penyebabnya.
“Kami sudah menghimbau sementara waktu pemakaian obat sirop dihentikan sampai dengan penyelidikan epidimiologi dan penelitian selesai,” ujarnya.
Ika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat, terutama jenis obat sirop dan cair. Masyarakat yang mengalami gejala penyakit diminta untuk memeriksakan dirinya ke puskesmas dan rumah sakit terlebih dulu agar mendapatkan obat sesuai resep dokter.
“Untuk obat penggantinya bisa menggunakan obat kesediaan lain seperti puyer, kapsul, atau tablet, hindari obat yang diberikan selain resep,” pungkasnya.
Sebelumnya, larangan pemakaian obat sirop atau cair tertuang dalam SE Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Kemenkes mengeluarkan aturan ini seiring ditemukannya dugaan kandungan zat kimia berbahaya berjenis etilen glikol di beberapa jenis obat sirop dan obat cair.