MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Mojokerto resmi dimulai pada Selasa (2/1/2024) hingga Sabtu (6/1/2024).
Pada Pemilu 2024, kebutuhan PTPS di Kabupaten Mojokerto sejumlah 3.308 orang. Artinya, satu TPS diawasi satu PTPS.
Terkait kategori pendaftar PTPS, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan bahwa rekrutmen PTPS terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kualifikasi. Hal ini juga termasuk bagi penyandang disabilitas yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pemilu 2024.
“Tidak apa-apa. Bahkan bisa menjadi prioritas kalau ada (yang mendaftar sebagai PTPS). Tentu kami tetap memperhatikan syarat administrasi yang berlaku,” kata Dody, pada Selasa (2/1/2024).
Dody menambahkan bahwa pada konteks Pemilu, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk ambil bagian menjadi penyelenggara pemilihan umum. Namun sekali lagi, Dody menekankan bahwa persyaratan administrasi wajib dipenuhi bila ingin menjadi penyelenggara Pemilu.
“Syarat-syarat itu seperti berusia paling rendah 21 tahun, minimal mempunyai latar belakang pendidikan SMA atau sederajat, termasuk juga mengisi beberapa surat pernyataan bermaterai. Untuk lebih jelasnya syarat-syarat yang dimaksud bisa diakses melalui laman resmi Bawaslu,” beber Dody.
Terkait syarat kesehatan calon PTPS, Dody mengaku tidak terdapat syarat khusus yang wajib disertakan pendaftar. Bagi Dody, calon PTPS cukup memastikan diri sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang. “Soal kesehatan kami kira sesuai standar saja. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika,” tandasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti