BATU, Tugujatim.id – PPKM Mikro di Kota Batu tengah diperketat demi menekan angka penyebaran Covid-19. Untuk itu, Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mewajibkan pelaku usaha pariwisata untuk benar benar memperketat penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.
Kepala Disparta Kota Batu, Arief As Siddiq menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan penerapan prokes di tempat wisata Kota Batu. Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pengelola pariwisata yang abai aturan prokes.
“Kami akan berikan sanksi mulai dari teguran hingga penutupan izin. Saya meminta semua pelaku usaha pariwisata mengikuti peraturan yang ada di PPKM Mikro ini,” ujarnya, Rabu (30/6/2021).
Disebutkan, tak ada kebijakan baru terkait pariwisata dalam PPKM Mikro kali ini. Namun pihaknya tegas menyampaikan agar prokes benar benar diterapkan dengan ketat di tempat wisata. Hal itu dilakukan demi mengantisipasi penularan Covid-19 melalui kegiatan wisata.
Menurutnya, pengelola wisata di Kota Batu wajib menerapkan pembatasan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Selain itu, pengelola wisata juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, cek suhu hingga penanda jarak di tempat wisata.
“Kami pada prinsipnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga wisatawan dan pengelola sebaiknya juga mengikuti kebijakan yang ada,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa kondisi pariwisata Kota Batu saat ini masih belum stabil. Dikatakan, kunjungan wisata di Kota Batu tidak sampai 50 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga dengan kondisi okupansi hotel di Kota Batu yang tak jauh beda.
“Okupansi kamar hotel masih jauh dari harapan, kecuali hotel bintang lima. Disini hotel bintang tiga, okupansinya masih jauh dari target,” jelasnya.