PASURUAN, Tugujatim.id – Muhammad Eko Santoso, 31, warga Kabupaten Kediri sekaligus tahanan ijab kabul ini melangsungkan pernikahan di kantor Polres Pasuruan. Sebab, sehari sebelum menikah, dia ditangkap dan jadi tahanan atas kasus penadahan surat-surat kendaraan bermotor.
Eko Santoso seharusnya menjalani resepsi pernikahan di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Minggu (29/01/2023). Namun, Satreskrim Polres Pasuruan menangkapnya pada Sabtu malam (28/01/2023).
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB karena melakukan pidana Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan,” ujar KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti pada Selasa (31/01/2023).

Karena itu, Eko Santoso, tahanan ijab kabul di ruangan KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Senin (30/01/2023). Tahanan kasus dugaan penggelapan ini dinikahkan penghulu KUA Kecamatan Bangil. Namun, calon mempelai wanita tidak ikut hadir. Akad nikah ini hanya disaksikan kakak terduga pelaku dan kakak calon mempelai wanita.
“Rencananya, pernikahan dilakukan secara daring dari Polres Pasuruan, tapi pihak keluarga merasa cukup disaksikan perwakilan kedua keluarga dan penghulu,” ungkapnya.
Narti menjelaskan, tahanan ijab kabul ini diduga melakukan penadahan surat BPKB kendaraan bermotor. Kasus ini dilaporkan korban asal Malang ke Polres Pasuruan.
“Pelaku membelinya dengan harga Rp150 ribu-Rp300 ribu, lalu dijual dengan harga Rp1,5 juta- Rp3 juta,” jelasnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penadahan tersebut.