Ditangkap setelah Curi Kotak Amal, Maling di Pasuruan Malah Ngaku Gondol Jam Tangan Rolex dan Emas Tetangganya

Herlianto A

KriminalNews

Sosok Jodi Farid Setiawan (24), maling kotak amal yang mengaku curi jam tangan rolex hingga emas milik tetangganya di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sosok Jodi Farid Setiawan (24), maling kotak amal yang mengaku curi jam tangan rolex hingga emas milik tetangganya di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Dokumen/Polsek Sukorejo)

PASURUAN, Tugujatim.id – Berawal dari penangkapan pelaku kasus pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Pasuruan, Polsek Sukorejo, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian jam tangan Rolex dan emas.

Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, mengungkapkan polisi menangkap Jodi Farid Setiawan (24) di rumahnya di Perum Candra Kartika Blok M, Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan pada Selasa (02/08/2022) kemarin.

Jodi awalnya ditangkap karena terekam CCTV mencuri uang kotak amal Masjid Nur Hidayat, Desa Swayuwo yang dilaporkan pada hari Minggu (31/07/2022) lalu.

“Uang kotak amal senilai Rp 400 ribu sudah habis dipakai pelaku,” ujar Safiudin saat dikonfirmasi pada Rabu (03/08/2022).

Safiudin menjelaskan sekitar satu bulan sebelum aksi pencurian kotak amal, Jodi mengaku pernah membobol rumah Bobby Novianto (35), tetangga yang masih satu blok perumahan dengan pelaku. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada Rabu (15/06/2022).

“Ketika diinterogasi, maling kotak amal ini mengaku kalau juga pernah nyuri jam tangan Rolex, uang dan emas milik warga,” ungkapnya.

Pencurian terjadi saat korban dan keluarganya sedang pergi keluar kota. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela kamar korban.

Pelaku langsung menggasak sebuah jam tangan Rolex Oyster Datjust, gelang emas seberat 3,06 gram, satu dos box HP Iphone 13 Promax, dua vape elektrik dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Korban mengalami kerugian sampai Rp 10 juta,” pungkasnya.

Akibat pengakuannya, pelaku yang awalnya hendak dihukum dengan tindak pindana ringan (tipiring) ini pun diganti dengan hukuman yang lebih berat. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...