PASURUAN, Tugujatim.id – Berawal dari penangkapan pelaku kasus pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Pasuruan, Polsek Sukorejo, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian jam tangan Rolex dan emas.
Kapolsek Sukorejo, AKP Safiudin, mengungkapkan polisi menangkap Jodi Farid Setiawan (24) di rumahnya di Perum Candra Kartika Blok M, Desa Suwayuwo Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan pada Selasa (02/08/2022) kemarin.
Jodi awalnya ditangkap karena terekam CCTV mencuri uang kotak amal Masjid Nur Hidayat, Desa Swayuwo yang dilaporkan pada hari Minggu (31/07/2022) lalu.
“Uang kotak amal senilai Rp 400 ribu sudah habis dipakai pelaku,” ujar Safiudin saat dikonfirmasi pada Rabu (03/08/2022).
Safiudin menjelaskan sekitar satu bulan sebelum aksi pencurian kotak amal, Jodi mengaku pernah membobol rumah Bobby Novianto (35), tetangga yang masih satu blok perumahan dengan pelaku. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada Rabu (15/06/2022).
“Ketika diinterogasi, maling kotak amal ini mengaku kalau juga pernah nyuri jam tangan Rolex, uang dan emas milik warga,” ungkapnya.
Pencurian terjadi saat korban dan keluarganya sedang pergi keluar kota. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar dan mencongkel jendela kamar korban.
Pelaku langsung menggasak sebuah jam tangan Rolex Oyster Datjust, gelang emas seberat 3,06 gram, satu dos box HP Iphone 13 Promax, dua vape elektrik dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Korban mengalami kerugian sampai Rp 10 juta,” pungkasnya.
Akibat pengakuannya, pelaku yang awalnya hendak dihukum dengan tindak pindana ringan (tipiring) ini pun diganti dengan hukuman yang lebih berat. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim