PASURUAN, Tugujatim.id – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur (DLH Jatim) tengah menyiapkan sanksi untuk manajemen pabrik Satoria Group atas pencemaran limbah di Sungai Welang, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Selain sanksi, DLH Jatim juga mengungkap temuan permasalahan terkait izin pembuangan limbah dari pipa pabrik Satoria Group.
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jawa Timur, Ainul Huri mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik dua pabrik Satoria Group.
Diketahui bahwa Satoria Group sendiri memiliki dua pabrik dengan produksi berbeda dan nama perseroan terbatas (PT) yang berbeda pula.
Namun, Ainul menyebut bahwa hanya satu pabrik yang sudah mengurus dan memiliki izin saluran pembuangan limbah, yakni PT Satoria Agro Industri memproduksi sweetener (pemanis buatan), creamer, foamer, beserta turunannya. Sedangkan PT Satoria Aneka Industri (Satoria Pharma) yang memproduksi cairan infus dia sebut belum punya izin saluran pembuangan limbah. Sementara dua pabrik ini sama-sama membuang limbah lewat satu pipa saluran yang sama.
“Dua perusahaan, tapi IPAL-nya memang atas namanya PT Satoria Agro Industri, ketika Aneka mengolahkan IPAL-nya ke Agro, secara teknis yang bertangungjawab Agro karena dia pemiliknya, izinnya persetujuan teknisnya satu,” ujar Ainul saat audiensi dengan warga di Kantor DLH Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (29/11/2023).
Dari temuan permasalahan tersebut, DLH Jatim belum bisa memastikan dari pabrik yang manakah yang limbahnya berdampak pada pencemaran Sungai Welang.
Oleh karenanya, Ainul menyebut bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait permasalahan IPAL sekaligus izin saluran pembuangan limbah dari Satoria Group. Demi memastikan agar sanksi yang diberikan nantinya akan proporsional sesuai dengan fakta lapangan dan aturan yang berlaku.
“Untuk sanksinya kita evaluasi lagi, selain kita awasi semua secara mendetail, mungkin sanksi karena tidak ada baku mutu atau ada sanksi lain karena ada pelanggaran lain,” jelasnya.
Selain itu, dalam audiensi antara DLH Jawa Timur, DLH Kabupaten Pasuruan, dan perwakilan warga ini, juga terungkap fakta bahwa sebelumnya Satoria Group juga pernah mendapat sanksi terkait permasalahan serupa.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Fariyanto mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan oleh pihaknya kepada manajemen Satoria Group pada 2021.
Sanksi tersebut diberikan lantaran persoalan saluran pembuangan limbah yang kala itu belum memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Betul waktu itu kita berikan sanksi paksaan pemerintah soal pelanggaran Satoria saat itu,” ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa persoalan lama soal izin tersebut sebenarnya sudah selesai. Namun, dia menyebut bahwa saat ini masih ada satu perizinan terkait persetujuan lingkungan dari Satoria Group yang masih belum rampung prosesnya di DLH Jawa Timur. “Tapi sudah close selesai sebenarnya, tinggal satu, pengurusan izin sedang dilakukan ke DLH provinsi, persetujuan lingkungannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga mencurigai aliran Sungai Welang tercemar limbah pabrik. Warga mengeluhkan air sungai yang berubah warna dan berbau tidak sedap menyengat selama sekitar empat bulan terakhir.
Tidak hanya itu, sejumlah warga dan anak-anak desa setempat mengalami gatal-gatal diduga usai mandi dan bermain di sungai. Sejumlah warga juga mengaku sempat menemukan sejumlah bangkai ikan yang mengambang di aliran sungai.
Sementara berdasarkan pantauan Tugujatim.id, masih ditemukan banyak busa di aliran Sungai Welang, terutama yang berada di bawah saluran pembuangan air limbah dari pabrik Satoria Group, ketika DLH Jatim turun mengambil sampel pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








