TUBAN, Tugujatim.id – Menjelang pemilu 2024, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Tuban menekankan bahwa masjid merupakan tempat keagamaan, bukan untuk menyampaikan hal-hal berbau politik.
Maka, DMI Tuban menyosialisasikan kepada takmir masjid, jangan sampai tempat ibadah di lingkungannya masing-masing digunakan seperti itu.
“Kalaupun ada, itu juga melanggar regulasi yang ada. Bahwa masjid maupun fasum tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye,” tegas Ketua PD DMI Tuban, Ashabul Yamin, usai resmi dikukuhkan di Pendapa Kridha Manunggal Tuban, Jawa Timur, pada Selasa (14/2/2023).
Selain itu, kata Yamin, sapaan akrabnya, DMI telah berkomitmen baik dari pusat sampai dengan ranting untuk mengantisipasi dan mencegah paham ataupun gerakan radikalisme yang disebarkan lewat masjid maupun musala. Salah satunya dengan memberikan bimbingan, binaan, dan didikan ke masyarakat. “Jangan sampai terbawa maupun terpengaruh oleh paham seperti itu,” pesannya.
Terkait program DMI Tuban ke depannya, Yamin akan membentuk berbagai kegiatan, seperti program perekonomian, contohnya koperasi masjid, lembaga pendidikan, kegiatan yang berkaitan dengan muamalah, atau berhubungan dengan sesama manusia dan lain sebagainya.
“Jadi seperti yang disampakan pimpinan wilayah DMI Provinsi Jawa Timur, kita akan memakmurkan dan dimakmurkan masjid,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Kemenag Tuban itu.