MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus aneh dan janggal soal jual beli tanah terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seorang oknum dosen asal kampus swasta Surabaya berinisial R melakukan transaksi jual beli tanah dengan orang yang sudah meninggal dunia, yaitu almarhumah Siti Ruqoyah. Kasus ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum keluarga alm. Siti Ruqoyah, Ansorul Huda.
“Akta jual beli ini dilakukan antara dosen Surabaya berinisial R dengan klien saya almarhumah Siti Ruqoyah,” ungkap Ansorul Huda pada Senin (06/03/2023).
Dalam sertifikat dengan Nomor 1109 desa/Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, itu disebutkan akta jual beli dengan notaris Andy Andrianto SH Mkn tertanggal 12 Oktober 2017 dengan Nomor 85/2017.
Baca Berita Lainnya:
Selamat HUT ke-62 Kostrad, Simak Sejarahnya!
“Transaksi ini dilakukan saudara R di hadapan notaris Andy Andrianto patut diduga palsu. Sebab, ibu Siti Ruqoyah itu meninggal dunia sejak 13 Juli 2017. Sedangkan tiga anak dari alm Siti Ruqoyah mengaku tidak memegang sertifikatnya sama sekali. Jadi, mana mungkin orang meninggal bisa jual beli tanah,” ucap Ansorul.
Sementara itu, Lukman Wachid, salah satu dari tiga anak dari alm. Siti Ruqoyah, mengatakan, dia tidak memegang sertifikat tanah atas nama ibunya. Jadi, dia memastikan transaksi jual beli tanah itu tidak sesuai.
“Lha saya saja ga megang surat tanah, Mas. Jadi, kalau pindah tangan kan ga mungkin. Wong ibu saya sudah meninggal,” ucapnya.
Sementara itu, oknum dosen inisial R menampik kabar tersebut. Menurut dosen kelahiran Surabaya ini, dia memiliki bukti transaksi jual beli tanah yang dimaksud berupa foto bersama alm. Siti Ruqoyah di hadapan notaris.
“Sebelum meninggal, dia (Siti Ruqoyah, red) melakukannnya. Ada foto semasa hidupnya saat tanda tangan di notaris. Jadi itu ga benar kalau jual beli tanah palsu,” tutur dosen inisial R saat dihubungi via aplikasi pesan singkat.








