Tugujatim.id – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati terkait besaran biaya haji 2023. Kedua lembaga negara ini sepakat calon jamaah haji akan membayar Rp49,8 juta. Jumlah ini naik dibandingkan 2022 yaitu sekitar Rp39,8 juta.
“Panja Komisi VIII DPR RI sepakat, biaya haji yang dibayar per jamaah Rp49,8 juta atau naik 55,3 persen,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat panja bersama Kemenag, Rabu (15/02/2023), dilansir dari beberapa sumber.
Untuk nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp40.270.937 atau 44,7 persen. Biaya tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.
Sedangkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637,26. Sebelumnya dalam rapat untuk memutuskan besaran haji ini berjalan alot. Bahkan, rapat telah dimulai sejak Selasa (14/02/2023) hingga diteruskan hari ini (15/02/2023).
Marwan mengatakan, kenaikan biaya haji 2023 itu tidak berlaku pada jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang. Dia menjelaskan, mereka para calon jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran dan semestinya berangkat pada 2020, tapi akhirnya tertunda karena pandemi.
“Jamaah yang sudah melunasi pada 2020, tidak berlakunya baginya,” ucapnya.
Sedangkan nasib jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang yang diberangkatkan pada 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Jamaah haji 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” tutur Marwan.
Hasil keputusan rapat ini akan dibawa ke rapat kerja bersama menteri agama untuk disepakati. Diberitakan sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 per jamaah sekitar Rp69 juta. Dari total BPIH Rp98,8 juta. Sedangkan sisanya nilai manfaat sebesar Rp29 juta atau 30 persen.