JEMBER, Tugujatim.id – Buntut sidak gabungan Komisi B dan C DPRD Jember terkait saluran irigasi pertanian yang tersumbat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jumat (14/11/2025), berujung pada pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada Senin (17/11/2025).
Komisi B dan C DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPU Bina Marga dan SDA, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Perkebunan, ketua Kelompok Tani di Kelurahan Antirogo, ketua HIPPA, serta pimpinan PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Baca Juga: Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jember Sidak Saluran Irigasi Tersumbat Proyek Perumahan Mewah
Namun, pihak PT Rengganis selaku pengembang perumahan justru tidak hadir sehingga solusi konkret belum dapat dirumuskan. Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menyatakan penyesalannya atas ketidakhadiran pengembang dalam pertemuan tersebut.
“Kami juga menyayangkan bahwa pihak yang diundang, salah satu perumahan atau pengembang yang ada di wilayah Antirogo hari ini tidak bisa hadir,” ujar Candra.
Dia menjelaskan, para petani menginginkan agar saluran irigasi dapat kembali berfungsi dengan baik.
“Sederhananya bahwa petani hanya menginginkan agar irigasinya itu bisa kembali beroperasi agar kembali berfungsi dan biar mereka para petani ketika masa tanam tidak juga mengambil air dari sungai,” jelasnya.
Fakta Penemuan Masalah Saluran Irigasi
Dari hasil RDP, ditemukan fakta bahwa terdapat tiga saluran irigasi yang mengalami masalah. Satu saluran dipersempit, sementara dua lainnya tidak berfungsi dengan baik. Kondisi ini diduga terjadi akibat pembangunan perumahan di sekitar area pertanian.
Komisi B DPRD Jember akan kembali mengagendakan pertemuan dengan menghadirkan pengembang yang bersangkutan.
“Kami mengagendakan kembali untuk bisa menghadirkan pengembang yang ada gitu dan juga dari OPD terkait,” kata Candra.
Pihaknya juga akan mengecek terkait status lahan, apakah masih masuk dalam kategori LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kesesuaiannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Candra menyebut, pihak DPU Bina Marga dan SDA telah memberikan contoh bahwa di beberapa kasus serupa, pengembang atau perumahan memiliki kewajiban untuk melakukan normalisasi terhadap saluran irigasi yang terdampak.
Ke depan, Komisi B berencana meninjau lapang kembali dan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan semua pihak yang terkait untuk menemukan solusi terbaik bagi para petani yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








