JEMBER, Tugujatim.id – Buntut bau tidak sedap dari kandang ayam potong di Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember akan merekomendasikan penutupan sementara.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menjelaskan, pihaknya menerima perwakilan warga masyarakat berdasarkan surat disposisi dari pimpinan. Warga mengeluhkan beberapa dampak negatif dari operasional kandang ayam potong tersebut.
Baca Juga: DPRD Jember Sidak URC Perbaikan Jalan Berlubang, Begini Temuannya
“Keberatan warga bahwa di lokasi tersebut ada kandang ayam yang menyebabkan dampak lingkungan terhadap warga. Salah satunya bau menyengat dan ada juga rembesan air yang terindikasi pembuangan limbahnya tidak berjalan dengan baik sehingga ada sumur warga yang tercemar,” ujar Candra usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi kandang ayam potong tersebut dulunya merupakan kandang kambing yang tidak berfungsi, kemudian dialihfungsikan menjadi kandang ayam. Meski NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah terbit pada Maret 2024, masih terdapat beberapa perizinan yang belum dipenuhi.
“Ada beberapa perizinan berdasarkan kewajiban yang berdasarkan SK Bupati yang masih belum dipenuhi oleh pemilik kandang. Perizinan IMB atau PPG tentang penggunaan bangunan dan lahan tersebut prosesnya masih belum selesai,” tambah Candra.
Setelah melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, DPRD Jember bakal mengeluarkan rekomendasi untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan antara warga dengan pemilik kandang ayam.
“Kami merekomendasikan agar kandang ayam tersebut sementara untuk menutup operasionalnya setelah masa panen selesai, dan boleh melanjutkan kembali setelah ada pengawasan dan kewajiban-kewajiban serta perizinan-perizinan yang harus dipenuhi sudah terpenuhi semua,” tegas Candra.
Peternak Mau Menurut Kandang Ayam
Sementara itu, kuasa hukum pemilik kandang Willy Rudi menyatakan kesediaan kliennya untuk mematuhi rekomendasi pemerintah. Menurut dia, permasalahan ini sudah berlangsung beberapa bulan dan pihaknya siap melengkapi perizinan yang diperlukan.
“Pada prinsipnya ketika di Komisi B, kami siap dari klien kami untuk melaksanakan izin-izin yang memang diwajibkan. Sementara ini izin sudah ada SPPL, NIP juga sudah ada semuanya. Untuk PPG atau dulu yang namanya IIMB, ini sedang proses,” jelas Willy Rudi.
Willy menegaskan bahwa kliennya siap untuk menghentikan operasional sementara jika diperlukan, namun bukan untuk selamanya. Dia berharap ada pembinaan dari pemerintah untuk pengusaha yang merintis usaha di bidang peternakan.
“Klien kami sebagai perintis usaha di bidang peternakan perlu adanya bimbingan dan binaan, tapi jangan dibinasakan. Mengingat, Jember menjadi kabupaten ramah investasi, keberadaan kandang ayam ini juga bagian dari program ketahanan pangan,” tandas Willy Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








