MALANG, Tugujatim.id – Intervensi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mempercepat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender adalah dengan membentuk suatu kebijakan yang disebut Strategi Pengarusutamaan Gender. Strategi tersebut diwujudkan dengan Ranperda Pengarusutamaan Gender. Ranperda ini telah mencapai tahap penyampaian pandangan umum fraksi yang ada di DPRD Kota Malang, Senin (29/05/2023).
Ranperda Pengarusutamaan Gender ini muncul karena ada beragam bentuk kesenjangan gender antara laki-laki dan perempuan diperlukan suatu strategi untuk mengurangi atau bahkan menghapus kesenjangan itu. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kondisi adil dan setara gender.
Anggota Komisi A dari Fraksi PDIP Nurul Setyowati mengatakan, jika adanya ranperda ini dia menginginkan setiap perempuan yang ada di Kota Malang terangkat derajatnya.
“Ranperda yang disampaikan tadi mudah-mudahkan kami selaku perempuan terangkat derajatnya,” ungkap Nurul pada Tugujatim.id, Selasa (30/05/2023).
Nurul juga mengatakan, adanya ranperda yang tengah intensif dibahas anggota dewan itu, pemkot bisa menempatkan para ASN-nya tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) secara seimbang. Jadi, nantinya tidak ada lagi faktor like and dislike di antara para pejabat publik.
“Kami mohon dengan ranperda ini nantinya ada keseimbangan dalam menempatkan ASN-nya jangan sampai ada lagi like and dislike. Sesuaikan dengan kemampuan masing-masing untuk menduduki OPD,” tambah Nurul.
Dia menjelaskan, terkait adanya ranperda pengarusutamaan gender ini nanti bakal memberi keringanan untuk dinas sosial.
“Khususnya dalam hal ini adalah dinsos. Sebab, dinsos ini mengacu banyak kepentingan untuk masyarakat. Tidak kalah penting, walaupun khusus untuk disabilitas jangan sampai tertinggal,” ungkap Nurul.
Pada dasarnya tujuan dari dibentuknya ranperda pengarusutamaan gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan gender memiliki makna bahwa laki-laki dan perempuan bisa berkembang secara optimal dan tidak mengalami kendala dari jenis kelaminnya.
Sedangkan keadilan untuk gender memilik arti bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, materi muatan yang ditekankan dalam Ranperda Pengarusutamaan Gender bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, diciptakan dan dilahirkan dan dikaruniai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan sesuai amanat Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Upaya pemerintah dalam membangun kesadaran gender salah satunya melalui teman-teman media dengan menyampaikan bahwa kesetaraan itu kewajiban semua manusia. Kesetaraan itu tidak hanya menyamakan kedudukan, tapi juga dalam berbagai proses, pelibatan dalam pembuatan kebijakan, program, strategi dalam pembangunan Kota Malang. Ini harus kami kuatkan,” tegas Sutiaji. (adv)