TUBAN, Tugujatim.id – Dua Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024. Pencoretan Caleg DPRD Tuban dari DCT ini ada beberapa faktor yang menjadi dasar dari penyelenggara pemilu yang berkantor di Jalan Pramuka, Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Komisioner KPUK Tuban Nur Hakim kepada awak media menuturkan, dari hasil klarifikasi kepada partai, alasan dicoretnya caleg DPRD Tuban. Pertama karena mengundurkan diri diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kedua, caleg tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Serahkan Laporan Dana, KPUK Tuban Batalkan Partai Garuda Jadi Peserta Pemilu
“Ada dua yang dicoret. Dari Demokrat diterima menjadi P3K. Sedangkan satunya meninggal dunia,” kata pria yang juga memegang Divisi Teknis Penyelengaraan, Selasa (30/01/2024).
Hakim, sapaan akrabnya, menyampaikan, kedua caleg tersebut adalah caleg Partai Demokrat dari Daerah Pilihan (Dapil) 2 nomor urut 9, yakni Muhammad Afrizal Sholichuddin. Dia diterima menjadi ASN dari jalur P3K dan yang kedua caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil 1, nomor urut 2, Hari Mulyono yang meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Rekomendasi HP Kamera Terbaik 2024: Hasil Jernih Favorit Pencinta Fotografi dan Videograver
Dari pencoretan itu, KPUK Tuban mempunyai kewajiban terhadap jajarannya di TPS saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Mereka harus menyampaikan dengan membuat pengumuman kepada pemilih bahwa kedua caleg tersebut sudah dicoret dari DCT.
“Jika nanti masih ada yang mencoblos pada kedua caleg tadi, maka suaranya tetap sah, dan masuk suara partainya,” ucapnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati