TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban membatalkan kepesertaan pemilu Partai Garuda. Pembatalan tersebut imbas dari partai yang berlambang burung Garuda tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas akhir yang telah ditentukan.
“Jadi Partai Garuda tidak menyerahkan LADK. Sehingga sesuai regulasi yang ada dibatalkan kepesertaan pemilu di daerah itu,” kata Komisioner KPUK Tuban Nur Hakim kepada awak media, Selasa (30/01/2024).
Baca Juga: Target Rampung Akhir Januari, KPUK Tuban “Setting dan Packing” Logistik Pemilu 2024
Hakim, sapaan akrabnya, menyampaikan, pasca pembatalan ini, KPUK Tuban mempunyai kewajiban terhadap jajarannya pada saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 untuk menyampaikan kepada pemilih bahwa Partai Garuda sudah dibatalkan.
“Ya nanti akan diumumkan di TPS menyampaikan kalau Partai Garuda sudah tidak menjadi peserta pemilu,” ucapnya.
Baca Juga: Sortir Surat Suara Calon DPRD, KPUK Tuban Temukan 413 Kertas Rusak
Lantas jika masih ada yang menyalurkan hak pilihnya ke Partai Garuda. Sebab, pencetakan surat suara sudah jauh dilakukan. Maka kategori hasil pemungutannya suara itu ke suara tidak sah.
“Ya nanti kalau masih ada yang mencoblos (Partai Garuda, red) masuk perhitungannya tidak sah,” ucapnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








