TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sebagai tersangka. Mantan pejabat BUMD PT RSM ini diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya adalah HK, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018; dan AAJ, mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 sekaligus Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022.
Penetapan tersangka mantan pejabat BUMD ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Tuban menemukan cukup bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT RSM pada periode 2017 hingga 2022.
Also Read
Baca Juga: Misteri Avanza Hitam di Balik Penemuan Bayi Laki-Laki di Teras Musala Tuban
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan dalam kegiatan usaha PT RSM mencapai Rp2.623.507.159,” ujar Yogi, Jumat (31/01/2025).
Dari hasil penyidikan, penyimpangan yang ditemukan meliputi penyusunan laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Modusnya bermacam-macam, mulai dari laporan keuangan yang tidak sesuai fakta hingga penggunaan dana perusahaan yang tidak seharusnya,” jelas Yogi.
Kasus ini berawal dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Tuban kepada PT RSM. Pada 2014, perusahaan BUMD tersebut mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3 miliar dari APBD Tuban. Kemudian pada 2018, pemkab kembali menambahkan modal sebesar Rp4,232 miliar yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan dana tersebut diduga penuh penyimpangan hingga berujung pada kerugian negara.
Baca Juga: Geger Penemuan Bayi Diduga Baru Dilahirkan di Teras Musala di Tuban
Atas perbuatannya, HK dan AAJ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, setelah resmi menyandang status tersangka, HK dan AAJ dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan mendalami apakah hanya dua orang ini yang terlibat atau ada pihak lain yang turut berperan dalam penyimpangan keuangan PT RSM,” tambah Yogi.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Tuban juga telah menyita sejumlah aset terkait dan melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 40 saksi, termasuk beberapa pejabat daerah yang terkait dengan pengelolaan keuangan PT RSM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati