BOJONEGORO, Tugujatim.id – Seorang ayah di Bojonegoro berinisial S, 52, tega cabuli anak tirinya yang berusia 12 tahun. Diduga dengan diiming-imingi beli paket data, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya hingga 4 kali saat konferensi pers pada Selasa (14/06/2022).
“Pelaku S merupakan warga Kecamatan Dander yang cabuli anak tirinya sendiri berinisial RM. Korban masih berusia 12 tahun,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/06/2022).
Dia menceritakan kronologi peristiwa ayah cabuli anak tiri bermula pada Oktober 2021. Saat itu korban bermain di halaman rumah, lalu datang pelaku yang merupakan ayah tirinya. Bersama korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar.
Also Read
Baca Juga:
Kasus Dugaan Ayah Tiri Cabuli Anak Usia 4,5 Tahun, Ibu di Pasuruan Laporkan Suaminya ke Polisi
Pelaku kemudian bertanya kepada korban.
“Awakmu jalok opo? (Kamu minta apa)?” pelaku bertanya.
Saat itu juga, korban pun menjawab “paket data”. Pelaku kemudian meminta korban tidak memberitahukan tindakan itu kepada ibunya.
“Pelaku langsung melakukan pencabulan kepada anak tirinya itu selama 5 menit. Dan itu berulang di waktu yang berbeda hingga 4 kali,” katanya.
Ibu korban yang tidak terima atas kejadian ini kemudian melaporkan pelaku ke Polres Bojonegoro.
AKBP Muhammad juga mengungkapkan, saat ini pelaku berhasil diamankan Polres Bojonegoro. Pelaku juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim