PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak kembali terjadi di Kabupaten Pasuruan. Kali ini diduga seorang ayah tiri cabuli anak di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Atas kasus ayah cabuli anak ini, seorang ibu berinisial L melaporkan suaminya atas dugaan pelecehan seksual ke SPKT Polres Pasuruan pada Selasa (07/06/2022).
“Saya melaporkan suami saya terkait kasus pencabulan ke Polres Pasuruan,” ujar L.
Menurut L, dugaan ayah tiri cabuli anak itu dialami bocah yang masih berusia 4,5 tahun. Ibu dua anak itu mengaku jika suami keduanya itu melakukan aksi pencabulan dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan anaknya. L menjelaskan, korban merupakan anak dari suami pertamanya.
“Kejadiannya Agustus 2021, suami saya memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya laporan dugaan ayah tiri cabuli anak tersebut. Kini pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Iya betul ada laporan dan masih didalami unit PPA,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim