MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terdakwa Moch. Suud harus mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (29/07/2024). Sidang tersebut berlangsung atas perkara dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah.
Moch. Suud didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerebotan Tanah. Dia diancam penjara paling lama empat tahun.
Obyek yang diperkarakan merupakan tanah gono-gini bila mengacu Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo pada 8 Januari 2016 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 15 September 2017 silam. Sementara itu, amar putusan menyebutkan tanah sawah seluas 678 meter persegi Letter C nomor 564 yang berada di Bangun, Pungging, Kabupaten Mojokerto, merupakan harta bersama. Pelapor dan terlapor mendapat bagian yang sama.
Baca Juga: Eri-Armuji Kantongi Rekomendasi Maju Pilwali Kota Surabaya 2024 dari DPD PDIP Jatim
“Aset (tanah) yang dimaksud telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa persetujuan pelapor. Kejadian tersebut terjadi pada 2018 lalu. Pelapor adalah mantan istri terdakwa,” kata JPU Ari Budiarti, Selasa (30/07/2024).
Pelapor yakni Lik Ainus menjelaskan, Moch. Suud diduga membuat surat pernyataan pada 10 Oktober 2018 yang diketahui Kepala Desa Bangun serta 3 saksi yakni, Solikan, Mashuri, dan Ismawati. Isi surat pernyataan menerangkan obyek tanah tidak dalam keadaan sengketa, benar-benar milik terlapor serta bukan harta gono gini.
“Kalau dari dasar putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa saya masih mempunyai hak tanah tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Erick Thohir Akui Stadion GBT Surabaya Punya Vibes Positif Setiap Helat Kompetisi
Lik Ainus menambahkan, dirinya sampai hati memperkarakan mantan suaminya karena Moch. Suud menjual aset yang tercantum dalam putusan gono-gini tanpa sepengetahuan Lik Ainus. Bahkan, Moch. Suud ditengarai melakukan pengancaman terhadap Lik Ainus dan anak-anaknya beberapa kali.
“Mantan suami pernah ke rumah. Pas ditanya secara baik-baik mengenai hal itu malah (Moch. Suud) marah dan mengancam saya serta anak-anak,” bebernya.
Tidak adanya titik temu membuat Lik Ainus berani melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Mojokerto pada 2022 karena dugaan penggelapan tanah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati