Dugaan Penggelapan Tanah, Pria di Mojokerto Dipolisikan Mantan Istri Gegara Harta Gono-gini

Dwi Linda

Kriminal

Penggelapan tanah.
Terdakwa penggelapan tanah Moch. Suud (baju putih) saat sidang di PN Mojokerto, Senin (29/07/2024). (Foto: Alief for TJ)

MOJOKERTO, Tugujatim.id Terdakwa Moch. Suud harus mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (29/07/2024). Sidang tersebut berlangsung atas perkara dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah.

Moch. Suud didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerebotan Tanah. Dia diancam penjara paling lama empat tahun.

Obyek yang diperkarakan merupakan tanah gono-gini bila mengacu Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo pada 8 Januari 2016 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 15 September 2017 silam. Sementara itu, amar putusan menyebutkan tanah sawah seluas 678 meter persegi Letter C nomor 564 yang berada di Bangun, Pungging, Kabupaten Mojokerto, merupakan harta bersama. Pelapor dan terlapor mendapat bagian yang sama.

Baca Juga: Eri-Armuji Kantongi Rekomendasi Maju Pilwali Kota Surabaya 2024 dari DPD PDIP Jatim

“Aset (tanah) yang dimaksud telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa persetujuan pelapor. Kejadian tersebut terjadi pada 2018 lalu. Pelapor adalah mantan istri terdakwa,” kata JPU Ari Budiarti, Selasa (30/07/2024).

Pelapor yakni Lik Ainus menjelaskan, Moch. Suud diduga membuat surat pernyataan pada 10 Oktober 2018 yang diketahui Kepala Desa Bangun serta 3 saksi yakni, Solikan, Mashuri, dan Ismawati. Isi surat pernyataan menerangkan obyek tanah tidak dalam keadaan sengketa, benar-benar milik terlapor serta bukan harta gono gini.

“Kalau dari dasar putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dan Pengadilan Tinggi Surabaya bahwa saya masih mempunyai hak tanah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir Akui Stadion GBT Surabaya Punya Vibes Positif Setiap Helat Kompetisi

Lik Ainus menambahkan, dirinya sampai hati memperkarakan mantan suaminya karena Moch. Suud menjual aset yang tercantum dalam putusan gono-gini tanpa sepengetahuan Lik Ainus. Bahkan, Moch. Suud ditengarai melakukan pengancaman terhadap Lik Ainus dan anak-anaknya beberapa kali.

“Mantan suami pernah ke rumah. Pas ditanya secara baik-baik mengenai hal itu malah (Moch. Suud) marah dan mengancam saya serta anak-anak,” bebernya.

Tidak adanya titik temu membuat Lik Ainus berani melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Mojokerto pada 2022 karena dugaan penggelapan tanah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...