KEDIRI, Tugujatim.id – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di Wisata Bendungan Gerak Waru Turi, Kabupaten Kediri, pada libur Lebaran minggu lalu sempat membuat pengunjung resah. Mereka pun melaporkan kejadian kasus pungli dengan adanya kenaikan tiket masuk yang tak wajar hingga penarikan uang tiga kali lipat kendaraan yang melintas di tempat wisata di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, itu.
Menanggapi adanya dugaan kasus pungli tersebut, pihak pengelola wisata menampiknya. Humas Wisata Bendungan Gerak Waru Turi Agus Rahmad Hidayat saat ditemui Tugu Jatim di kantornya menjelaskan, semua hal tersebut tak benar dan penerapan tiket masuk telah sesuai aturan yang berlaku.
“Harga tiket tidak ada kenaikan, sesuai peraturan yang ada yaitu Rp10 ribu per orang pada Minggu dan libur nasional,” ujarnya, Kamis (12/05/2022).
Dia menjelaskan, pada Senin hingga Sabtu, dia menjelaskan jika memang harga yang dipatok sebesar Rp6 ribu. Agus mengungkapkan, hal itu merujuk kepada pedoman aturan Perum Jasa Tirta I dengan nomor dinas 0124/MD/DABP/V/2019 tentang pedoman ketetapan tarif wisata di Bendungan Gerak Waru Turi.
Menurut dia, terkait tarif tiket kendaraan yang melintasi bendungan pada momen Lebaran 2022, pihaknya memaparkan jika biaya sebesar Rp5 ribu dikenakan kepada kendaraan roda empat yang melintas untuk mengurai kemacetan. Itu dikarenakan pengalihan arus dari Jembatan Mrican dan agar tidak terjadi penumpukan. Agus menerangkan, sebetulnya tempat tersebut hanya untuk wisata bukan sebagai jalur alternatif kendaraan dari luar.
“Kebetulan pas bendungan ini menghubungkan wilayah Banyakan dan Gampengrejo. Pihaknya akhirnya memperbolehkan pengunjung dari luar melintas. Itu pun kami turunkan karena melintas di sini. Retribusi tersebut dikenakan pihak pengelola kepada pengunjung selain di tiga tempat yang meliputi Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Desa Ngebrak dan Desa Gampengrejo, Kecamatan Gampengrejo karena masih dalam dalam satu lingkup wilayah,” ucapnya.
Pihaknya juga mematok tarif pada jam operasional antara pukul 08.00-16.00, selain itu gratis.
“Kalau sepeda motor kemarin dari semula Rp6 ribu, kami hanya tarik Rp2 ribu, itu pun sudah pulang-pergi,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat dikonfirmasi membenarkan jika sebelumnya telah mendapat laporan kasus pungli dan telah memeriksa sejumlah saksi, baik pengelola, bendahara, maupun pihak yang memberikan karcis tiket masuk di Bendungan Gerak Waru Turi.
“Sudah kemarin ada 3 orang yang kami panggil, dan semuanya ternyata sesuai dengan administrasi yang berlaku, hanya salah paham,” paparnya.
Untuk diketahui, Wisata Bendung Gerak Waru Turi dikelola oleh Jasa Tirta I Malang. Jadi, hasil pendapatan (karcis) Bendungan Gerak Waru Turi diserahkan ke Jasa Tirta I Malang dan dikelola jasa tirta (RPU/Rencana Pengeluaran Uang merupakan belanja karyawan dan pajak), salah satunya pajak 15 persen disetorkan ke Pemda Kabupaten Kediri melalui dispenda.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim