MALANG, Tugujatim.id – Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pada 2024 mendatang akan dinasionalisasi. Hal itu terjadi karena akan dilakukan harmonisasi antara aturan keuangan, baik di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa kondisi itu berimbas terhadap pengurangan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang, utamanya PAD yang bersumber dari sektor pajak daerah.
“Pastinya ada beberapa arahan dari undang-undang tersebut. Kita mengurangi pendapatan, terutama dari pajak-pajak. Otomatis kita rasionalisasi,” ujar Wahyu, usai rapat paripurna KUA-PPAS APBD tahun 2024, pada Kamis (2/11/2023)
Dari data yang dihimpun, target PAD tahun 2024 terjadi penurunan sebesar Rp412.637.500.000. Dari yang semula sebesar Rp1.226.378.336.360, menjadi sebesar Rp813.740.836.360.
Penurunan terbesar ada di sektor pajak daerah yakni mencapai Rp400.000.000.000. Sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah, ada penurunan sebesar Rp20.800.000.000. Dari yang semula sebesar Rp97.511.675.576 menjadi Rp76.711.675.576.
Kemudian untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp30.842.842.034. Sementara pada retribusi daerah terjadi penambahan sebesar Rp8.162.500.000. Dari yang semula sebesar Rp48.017.518.750 menjadi Rp56.180.018.750.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rasionalisasi pada belanja daerah. Oleh karena itu, ia telah meminta kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan program prioritas, terutama yang sudah tertuang dalam RPJMD dan RKPD.
“Termasuk dengan program yang top down juga bottom up, itu yang harus didahulukan. Bukan rutin yang tidak perlu, tapi itu yang dirasionalisasi,” terang Wahyu.
Sementara, Ketua Banggar DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa dari target PAD yang semula sebesar Rp1,2 triliun, ada penurunan sekitar Rp400 miliar.
“Kemudian muncul surat dari Kemenkeu bahwa PDRB pajak reklame belum bisa diterapkan. Petunjuk dari Kemenkeu belum ada, jadi harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat, itu belum clear tentang aturan-aturannya,” jelas Made.
Adanya aturan Kemenkeu itu, potensi PAD Kota Malang nantinya belum bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena, jika dipaksakan, nantinya bakal terjadi gagal bayar jika harmonisasi aturan keuangan daerah dengan pemerintah pusat belum terwujud.
“Kalau kita langsung targetkan Rp1,2 triliun, kita takutnya gagal bayar. Oleh karena itu, akhirnya kita sepakat antara TAPD dan banggar kita penyesuaian PAD ada pengurangan sebesar Rp400 miliar,” jelas Made.
Made menjelaskan bahwa hal tersebut juga terjadi pada tahun anggaran 2023, dan turut menyebabkan turunnya target PAD cukup besar. Bahkan jika diprosentase, penurunannya hampir 50 persen.
“Jadi (sekarang) Rp650 miliar dari Rp1 triliun 6 juta. Penyebabnya sama, targetnya terlalu optimis, ternyata aturannya belum mendukung,” pungkas Made.(ads)
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti