TUBAN, Tugujatim.id – Keputusan pemerintah Indonesia untuk membatalkan keberangkatan para calon jemaah haji (CJH) tahun 1442H atau 2021 Masehi ini berdampak signifikan terhadap masa tunggu para jemaah. Di Kabupaten Tuban, masa tunggu antrean dan waiting list para CJH naik menjadi 34 tahun. Padahal, sebelumnya masa tunggu di Tuban diperkirakan sudah 31-32 tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menjelaskan pembatalan itu diatur dal Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tanggal 3 Juni 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021. Dengan alasan pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Seluruh Calon Jemaah Haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini,” terang Sahid, Jumat (4/6/2021).
Dengan menumpuknya pendaftar, Sahid memperkirakan lama antrean haji di Tuban sekitar 34 tahun. Asumsinya, kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun. Seperti pada 2020, jemaah yang batal berangkat berjumlah 1.296 orang.
Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
“Semua dokumen CJH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan,” paparnya.
Terkait dengan hal itu, Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini.
“Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan,” imbuhnya.
Adapun poin dari edaran KMA adalah jemaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Bipih) pada tahap ke-1 dan tahap kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota haji tersedia.
Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas Bipih menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Jemaah haji cadangan yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jemaah haji yang berhak melunasi Bipih pada tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi Bipih menjadi jemaah haji berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.
“Besaran pelunasan tahun 2021 sekitar Rp 12,5 juta. Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang,” ujar perempuan yang menjabat Ketua Fatayat NU Tuban ini.
Sekadar informasi, tambahan tahun 2020 CJH Kabupaten Tuban yang meninggal 28 orang, 27 sudah diisi melalui pelimpahan porsi. Dan semua sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022.