MALANG, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang meneriksa emak-emak (perempuan) berinisial P yang diduga membagikan uang Rp50 ribu kepada 10 orang untuk memilih pasangan calon (Paslon) Presiden – Wakil Presiden (Capres-cawapres) tertentu.
Saat ini sedang dilakukan pendalaman dugaan politik uang dalam kasus yang terjadi di Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. P sendiri merupakan warga setemat, tetapi ber-KTP Kecamatan Gedangan. Sementara aksi bagi-bagi uang yang diserahkan tanpa amplop tersebut terjadi pada Minggu (11/2/2024) malam.
Koornator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin mengatakan, perempuan tersebut dalam aksinya diketahui oleh Ketua RT, sebelum kemudian melaporkan pada Kepala Desa. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Bawaslu dan Polres Malang.
“Ada kegiatan yang bersangkutan itu membagikan uang untuk salah satu pasangan calon. Setelah kami klarifikasi, ia mengatakan bahwa uang tersebut memang biasa digunakan oleh komunitasnya untuk sumbangan pada Jumat Legi,” terang Hazairin saat ditemui TuguMalang.ID di ruang kerjanya, Senin (12/2/2024).

Total uang yang dibagikan berjumlah Rp1 juta dan diberikan kepada 20 orang. Tetapi baru didistribusikan kepada 10 orang, aksinya tersebut diketahui. Saat ini uang tersebut diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Bawaslu selanjutnya berencana memeriksa saksi, termasuk Ketua RT yang melaporkan kejadian tersebut. Hasil pemeriksaan, P tidak termasuk dalam tim pelaksana, peserta Pemilu 2024, ataupun tim kampanye paslon tertentu.
“Hasil klarifikasi kami, yang bersangkutan (P) memang menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon. Tapi, kami masih telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti. Selanjutnya kami akan pleno terkait hal ini, apakah memenuhi unsur pelanggaran,” tutur Hazairin.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor : Darmadi Sasongko