MOJOKERTO, Tugujatim.id – Embel-embel keluarga terdekat sering tampak dalam beberapa alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di Kabupaten Mojokerto. Selain memuat jargon atau ajakan untuk mencoblos, atribut lain juga tercantum dalam beberapa APK caleg seperti cucu pendiri sebuah ormas, keterangan nasab dari calon yang bersangkutan, atau menempelkan jabatan keluarga dalam APK.
Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Mojokerto tidak menyoal fenomena tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa tidak masalah bila terdapat APK yang menempelkan jabatan tertentu selama yang bersangkutan bukan penyandang dari jabatan yang dimaksud.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan KA Turangga vs KA Baraya, 2 Kereta Api Relasi Surabaya-Bandung Dialihkan
“Misal ada yang menulis Bu Kades. Tapi yang menjadi kades adalah suaminya. Kalau hanya tertulis di APK, tidak apa-apa. Tapi, kalau terdapat foto kadesnya lengkap dengan seragam baru beda persoalan,” kata Dody, Jumat (05/01/2024).
Dia menerangkan, selama kades yang bersangkutan tidak turut serta terlibat dan melibatkan diri secara langsung atau menampakkan aktif bila berpihak, maka hal tersebut bukan persoalan serius.
“Kami beri contoh misal ada APK dari cawapres nomor urut 2 dengan latar belakang foto Jokowi. Kalau dari gambar dengan tulisan bu Kades yang dimaksud, mens rea dari kades tidak ada. Jadi, bukti kades tidak netral harus dibuktikan dulu,” beber Dody.
Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah
Pembuktian yang dimaksud Dody adalah pemenuhan syarat formil dan materiil. Selama kedua syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu baru bisa mengambil tindakan.
“Karena dalam proses penanganan pelanggaran, untuk bisa diregister itu harus memenuhi syarat formil dan materiil. Bila keduanya sudah terpenuhi, maka bisa diproses oleh divisi Bawaslu yang berwenang,” terang Dody.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati