MALANG, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menahan empat orang tersangka kredit fiktif miliaran rupiah. Para tersangka diduga terlibat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) fiktif di sebuah Bank BUMN di Kabupaten Malang. Salah satu tersangka merupakan Kepala Unit Cabang bank tersebut.
Aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun sejak tahun 2021 hingga 2024. Akibat pengajuan kredit fiktif ini merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Kepala unit cabang bank berisinial YW berperan memberi persetujuan pada kredit fiktif. Kemudian mantri atau pemrakarsa kredit berinisial IPS berperan mengusulkan calon debitur kepada YW. Dua tersangka lainnya, yakni AIW dan ES selaku calo berperan mencari calon-calon debitur.
Also Read
“Pihak ketiga (calo) tersebut menyiapkan segala dokumen administrasi dalam pengajuan KUR pada bank yang kemudian bekerja sama dengan pihak internal bank,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap usai adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena mendapat tagihan dari bank. Padahal, ia tidak merasa mengajukan kredit ke bank.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap tersangka AIW dan ES berperan mengumpulkan dokumen pribadi calon debitur tanpa menjelaskan kepada mereka peruntukannya. Tersangka memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta kepada debitur yang bersedia memberikan dokumen pribadi mereka.
Dokumen yang dikumpulkan dari total 93 debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan KUR dan KUPRA. Tersanga YW selaku kepala cabang pun tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam pengajuan kredit ini. Ia kemudian menyetui dan mencairkan kredit.
“Pencairan dana KUR tersebut dinikmati oleh tersangka IPS, AIW, dan ES untuk kepentingan pribadi,” imbuh Deddy.
Seluruh tersangka yang merupakan warga Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka Juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 64 KUHP. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko