PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus terdakwa bos tambang diduga ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar Pengadilan Negeri Bangil pada Senin (14/11/2022). Dalam agenda sidang keterangan saksi-saksi kali ini, terungkap fakta baru bahwa terdakwa Andreas Tanudjaja pernah diadukan ke Presiden Jokowi hingga Kementerian Sekretariatan Negara (Kemensesneg).
Dalam sidang terdakwa bos tambang diduga ilegal itu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan dua saksi yakni pegawai Kemensesneg dan aparat Mabes Polri. Saksi dari Kemensesneg R. Hadi Nugroho mengatakan, pada 2017 pihaknya mendapat surat aduan dari masyarakat terkait dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari. Surat aduan tersebut berisi tentang adanya aktivitas pertambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Berselang tiga tahun, surat aduan kembali dilayangkan oleh Bupati Pasuruan ke Presiden Joko Widodo pada 2020 dengan isi yang tidak jauh berbeda.
Also Read
“Atas aduan itu, saya dan tim lainnya turun ke lokasi pada 2021. Di sana terlihat bekas galian tambang yang sudah tidak beraktivitas. Juga 4 rumah contoh yang dipasang police line,” ujar Hadi melalui sambungan video conference.
Selain itu, Hadi mengungkapkan terdakwa bos tambang diduga ilegal Andreas Tanudjaja juga sempat mendatangi kantor Kemensesneg. Menurut dia, Andreas datang bersama seorang jenderal bintang satu dan menjelaskan bahwa dia akan membangun perumahan prajurit di kawasan tersebut.
Namun anehnya, terdakwa tidak menunjukkan peta rencana pembangunan perumahan prajurit.
“Intinya, terdakwa mau menjelaskan soal perumahan prajurit, tapi dia tidak menunjukkan master plan-nya,” ungkapnya.
Namun setelah diselidiki, ternyata pembangunan perumahan prajurit tersebut diduga hanya modus terdakwa untuk memuluskan niatnya mengeruk tambang pasir dan baru.
Sementara itu, Wahyudi selaku pelapor dari pihak Mabespolri memberikan kesaksian bahwa dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari berdampak pada rusaknya lingkungan.
“Tahun 2020, tim saya ke lokasi dan melihat sudah ada bukaan lahan. Tebingnya jadi curam di sekitar pemukiman warga,” jelasnya.
Atas temuan di lokasi, Wahyudi kemudian membuat laporan ke Mabespolri terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari. Meski begitu, Wahyudi mengaku dirinya tidak banyak tahu siapa-siapa saja pihak yang melakukan aktivitas penambangan. Dirinya hanya mengetahui terdakwa Andreas sebagai pemilik sertifikat tanah.
“Saya hanya tahu dari BPN kalau sertifikatnya atas nama Andreas Tanudjaja,” ujarnya.