SURABAYA, Tugujatim.id – Video TikTok yang diunggah oleh akun @yolayola8040 setelah viral soal kisah Ida Susanti, masih menjadi perhatian banyak publik.
Ida Susanti, 59, perempuan asal Surabaya, yang diduga menjadi korban dalam penipuan suamiku ternyata perempuan mengungkapkan fakta yang mencengangkan.
Dia mengatakan, ada pihak Polda Jatim yang memintanya untuk takedown video tersebut. Namun, Ida Susanti tidak mengindahkan begitu saja hingga akhirnya video tersebut di-takedown oleh aplikasi TikTok.
“Yang minta takedown Polda karena mereka merasa malu. ‘Ibu harus takedown karena akan kami tindak lanjuti ya, saya nggak mau buktinya apa. Kalau selesai. Bapak nggak usah kahwatir saya bersihkan nama Polda. Tapi, saya nggak mau di-takedown setelah itu hilang,” katanya kepada Tugujatim.id pada Senin (02/10/2023).
Permintaan ini buntut atas kekecewaan Ida Susanti yang pada Agustus 2023 mengajukan laporan atas kasus penipuan yang menimpa dirinya setelah suaminya bernama Nardinata Mashioni Suhami alias Nera Maria alias Oni Yusuf mengaku seorang perempuan.
Tidak hanya menipu, pada 2004 Nardinata juga diduga telah melakukan kekerasan hingga ancaman pembunuhan kepada Ida Susanti. Selain itu, Susanti mengatakan bahwa Nardinata telah melaporkan dirinya atas kasus penyerobotan rumah di kawasan Pakuwon City Surabaya. Diketahui, rumah tersebut memiliki sertifikat atas nama Ida Susanti sebagai pemberian Nardinata kepadanya.
“Tanpa setahuku, dia juga melaporkan sertifikat hilang ke BPN. Padahal, sertifikat itu di aku untuk disimpan dan ditinggali bersama. Akhirnya mau balik nama jadilah sertifikat yang sudah dijual beli ke keponakan sendiri. Dengan nama Sunny Suhaimi, sertifikatnya ganda,” ucapnya.
Atas kasus tersebut, PN Surabaya mengabulkan gugatan Nardinata dan Ida Susanti mendapat hukuman masa percobaan selama enam bulan. Sebab, dia tidak memegang surat nikah asli.
“Setelah adanya beberapa peristiwa dia memukul, saya sudah bilang jangan nyakiti aku nanti tak lapor polisi lho tapi tidak digubris. Dia suka pukul dan mengancam untuk membunuh. Akhirnya saya ambil tiga KTP-nya dan dilaporkan ke Polda Jatim,” kata Ida Susanti.
Sejak mengajukan laporan pada 2002, Susanti mendapat BAP Polda Jatim menetapkan Nardinata masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO pada 2007. Sayangnya, berjalan 21 tahun Susanti juga tak merasakan angin segar.
“Dan di DPO sudah tidak pernah ditangkap. Padahal, orangnya di Surabaya-Jakarta tapi ketika ditanya katanya alamat nggak jelas. Rilis belum kembali,” ujarnya.
Akhirnya, dia memutuskan untuk memviralkan kasusnya belakangan ini dan mendapat panggilan dari Polda Jatim pada 30 Agustus 2023 untuk dimintai keterangan.
“Saya menceritakan semua kronologinya dari awal sampai akhir. Katanya ‘oke bu, ibu berhak atas semuanya. Ibu jangan khawatir ini nanti akan ditindaklanjuti tapi ibu sabar karena pada 2014 Polda mengalami kebakaran jadi berkasnya ibu kami telusuri lagi dan berkasnya di siapa’,” bebernya.
Namun, setelah itu Ida Susanti masih belum menerima kabar lebih lanjut atas penanganan kasusnya di Polda Jatim.
“Sampai sekarang dengan viralnya ini belum ada apa-apa dan nggak dihubungi lagi. Saya kecewa berat dan sakit hati. Nggak ada titik terang sama sekali,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati