TUBAN, Tugujatim.id – Polisi tetapkan reseller Invest Yuk, Fauzia (21), sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong, Kamis (20/1/2022). Penetapan tersangka perempuan asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Selasa (18/1/2022).
“Kita sudah tetapkan tersangka yaitu FZ,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.
Adhi menjelaskan bahwa polisi menerima laporan dari para member atau korban pada Senin (17/1/2022). Selanjutnya petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Ada sekitar 42 saksi yang telah diperiksa. Adapun untuk nilai kerugian yang dialami para korban hingga kini mencapai ratusan juta rupiah. Setelah ditetapkan tersangksa ditahan di Mapolres Tuban.
“Kerugian kurang lebih sekitar Rp 627.900.000,” beber Adhi.
Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Tuban berbondong-bondong datang ke Mapolres Tuban. Kedatangan mereka dengan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyyah Tuban melaporkaan reseller Invent Yuks dari Tuban F dan R.
Sebelumnya, owner invest yuk Samudra Zahrotul Bilab (21) asal Lamongan telah ditetapkan sebagai pelaku penipuan berkedok inventasi bodong oleh Polres Lamongan, Selasa (11/1/2022). Polres Lamongan telah menelusuri jejak rekening tersangka dan diketahui uang dari para member yang masuk ke rekening tersangka itu sekitar Rp 6 miliar.
Terkait informasi kerugian mulai Puluhan hingga ratusan miliar, polisi masih melakukan penyelidikan.