SURABAYA, Tugujatim.id – Para buruh yang sebelumnya menggelar aksi tuntutan di depan rumah bos pemilik Kapal Api Group di kawasan Dharmahusada Indah Surabaya hingga kini tidak kunjung menerima pesangon PHK dan THR. Buntut dari kasus ini, organisasi buruh FSPMI Jatim (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur) dan YLBHI-LBH Surabaya mengecam PT Agel Langgeng pada Jumat (14/04/2023).
Dikutip dari profil perusahaannya, PT Agel Langgeng didirikan di Bekasi pada 1991. Produk pertamanya adalah permen Relaxa yang dirilis pada 1993. Meningkatnya penjualan Relaxa mendorong Agel membuka pabrik di Pasuruan. Pabrik Relaxa pun menjadi bagian dari Kapal Api Group.
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sekelompok buruh sedang protes di depan rumah Soedomo Mergonoto atau Tek Fei selaku pemilik PT Kapal Api Group, perusahaan yang menaungi PT Agel Langgeng pada 5 April 2023.
Hingga kini, aksi tersebut belum juga membuahkan hasil dan para buruh kembali melakukan aksi protes dengan tuntutan yang sama yakni pemenuhan hak pesangon PHK dan THR yang sesuai dengan ketentuan pada Jumat pagi (14/04/2023).
“Sebelumnya kawan-kawan datang ke rumah (Soedomo) karena pengusaha ini mengingkari janji dari kesepakatan yang dibuat bersama oleh pengusaha dan pekerja. Apalagi hukum sudah dikesampingkan. Karena PHK ini dipaksakan secara sepihak tidak melalui mekanisme perundingan,” kata Sekretaris DPW FSPMI Jatim Pujiono melalui konferensi pers pada Jumat siang (14/04/2023).
Untuk diketahui, PT Agel Langgeng mem-PHK 37 karyawan dengan berpedoman pada Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021, di mana perusahaan akan mengganti karyawan tetap menjadi tenaga outsourcing.
“Kasus ini pengusaha mencoba mempraktikkan Omnibus Law yang baru digedok. Hak pensiun itu seharusnya sekitar Rp170 juta. Kawan-kawan hanya menerima Rp40 juta. Ini contoh perampasan hak oleh negara untuk rakyatnya,” papar Pujianto.
Para karyawan menolak keputusan tersebut dengan beberapa alasan, di antaranya banyak buruh yang mendekati masa pensiun. Selain itu, juga keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang sebelumnya telah disepakati.
Sebelumnya melalui keterangan pers pada Rabu (12/04/2023), Direktur Utama PT Agel Langgeng Edi menyatakan bahwa penutupan pabrik di Pasuruan disebabkan perusahaan rugi. Namun, Pujianto menuturkan, PT Agel Langgeng telah melebur/menggabungkan perusahaan dari Pasuruan ke Bekasi. Diketahui, PT Agel Langgeng memiliki rumah produksi yang berada di tiga kota yakni Pasuruan, Bekasi, dan Dawuan.
“Kalau merugi seharusnya ada rapat pemegang saham. Jadi ini akal-akalan PT Agel Langgeng supaya bisa memberikan pesangon yang sesuai dengan Omnibus Law, dan tujuannya mengganti pekerja tetap dengan outsourcing,” jelas Pujianto.
Selain itu, PHK yang diterima oleh para buruh tersebut juga berimbas pada penonaktifan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu buruh bernama Suliami yang sebelumnya ikut protes di Surabaya meninggal dunia dan tidak bisa mencairkan dana jaminan kematian.
“Kalau seterusnya kawan-kawan tidak diberikan upahnya, dan THR tidak dibayar, kemudian perjuangan ini menelan korban sampai ada satu ibu yang meninggal serta jaminan kematiannya saja tidak dikasih BPJS selaku pemegang asuransi. Ini juga negara, pemerintah ikut jahat juga dalam perkara ini,” bebernya.
Untuk itu, FSPMI Jatim menuntut agar pengusaha segera membayar penuh uang pesangon PHK, THR, dan gaji yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut bertanggung jawab atas nasib ratusan buruh PT Agel Langgeng.
“Janji dari kepolisian yang akan dimediasi dengan Gubernur Jawa Timur sampai sekarang belum ada kejelasan, alasannya Wagub sakit tapi nggak ada kepastian. Jangan sampai perusahaan-perusahaan nakal kayak gini dibiarkan,” ujar Pujianto.
Terpisah, Kepala Divisi Advokasi LBH Surabaya Habibus Shalihin menyayangkan keamanan aparat kepolisian ketika para buruh sedang menggelar aksi tuntutan di depan kediaman rumah Soedomo Mergonoto pada 5 April 2023 yang dinilai berlebihan.
“Tanggal 5 April, kami digegerkan adanya penangkapan empat buruh dan diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Dalam hal ini, para buruh sedang memperjuangkan hak normatifnya. Secara logika, kalau pabriknya ditutup kemudian akan lanjut ke mana?” tutur Habibus.
Selain itu, dia juga menyoroti banyaknya personel yang diterjunkan dalam mengamankan aksi buruh tersebut.
“Ketika teman-teman menagih hak normatifnya itu menjadi haknya. Masa kerja mereka tidak satu atau dua tahun, kebanyakan malah karyawan tetap. Apakah mereka anarkis? Membuat kekacauan? Apakah teman-teman kepolisian tidak melihat latar belakang kenapa teman-teman Pasuruan sampai datang ke Surabaya,” ujarnya.