TUBAN, Tugujatim.id – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban mendadak ramai pada Rabu siang (10/09/2025). Puluhan massa dari gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat (Germas), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) menggeruduk PN Tuban.
Mereka menuntut tiga hakim yang memutus bebas terdakwa kasus penganiayaan anak dicopot dari jabatannya. Selain ketiga hakim Ketua dan Wakil Ketua PN Tuban juga diminta dicopot dari jabatannya.
Menurut para demonstran, putusan bebas tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka menilai, hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan justru melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, PN Tuban Benarkan Dua Kandidat Kuat Urus Surat Dokumen Pencalonan
“Ini bukan sekadar soal sebuah kasus. Ini sudah masuk kondisi darurat keadilan di Tuban. Kalau dibiarkan, rakyat kecil semakin tidak punya harapan pada hukum,” teriak salah satu orator aksi, Aji, di depan kantor PN Tuban.
Dalam orasi yang digelar, para pendemo menegaskan aksi mereka bukan untuk melawan hukum, melainkan melawan dugaan penyelewengan hukum. Mereka juga meminta agar pimpinan PN Tuban ikut dicopot karena dianggap gagal menjaga marwah peradilan.
“Kami berdiri mewakili masyarakat Tuban, terutama korban yang tidak mendapatkan keadilan. Keadilan itu bukan hanya milik kelompok tertentu, tapi hak semua warga negara,” tegasnya.
Seruan massa semakin lantang dengan menggemakan tagar #TubanDaruratKeadilan. Mereka berharap aksi ini menjadi momentum perbaikan dan titik balik agar transparansi, integritas, dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang dirasa adil bagi korban. Mereka menegaskan, aksi serupa bisa kembali digelar jika suara masyarakat Tuban diabaikan.
Majelis Menilai Tak Ada Unsur Sengaja
Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Tuban Rizki Yanuar menyebut putusan bebas merupakan hasil pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Namun, jaksa penuntut umum sudah mengajukan upaya hukum kasasi.
“Dalam perkara Nomor 108/Pid.B/2025, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Unsur mens rea atau niat jahat dalam penganiayaan terhadap anak tidak terpenuhi,” jelas Rizki.
Dia memaparkan kronologi singkat, terdakwa yang dalam kondisi mabuk masuk ke rumah, marah-marah, lalu menendang televisi. Nah, televisi yang jatuh kemudian mengenai seorang anak. Menurut majelis hakim, perbuatan itu tidak dilakukan dengan niat atau kesengajaan untuk melukai.
“Jadi majelis menilai tidak ada unsur kesengajaan. Karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dalam perkara ini,” imbuhnya.

Namun Rizki menegaskan, terdakwa yang sama sebenarnya juga menjalani perkara terpisah dengan Nomor 107/Pid.B/2025. Dalam perkara tersebut dengan korban ayah dari sang anak, terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Rizki memastikan PN Tuban menghormati aksi penyampaian pendapat dari masyarakat maupun LSM. Seluruh aspirasi akan dicatat, meski kewenangan putusan tetap ada pada majelis hakim.
“Kami menerima baik kehadiran teman-teman LSM. Aksi ini juga berlangsung damai. Tetapi, sebagaimana aturan, informasi keluar dari pengadilan hanya bisa disampaikan oleh jubir pengadilan,” terangnya.
Rizki mengingatkan publik untuk menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung.
“Kita lihat nanti bagaimana pertimbangan majelis hakim kasasi. Proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya.
Selain menggelar aksi di depan gedung PN Tuban, pendemo juga merapat di Kantor Kejaksaan Negeri Tuban yang langsung ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Imam Sutopo dan dilanjutkan ke Kantor Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








