• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polisi amankan tiga buah BPKB motor yang digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Malang)

Polisi amankan tiga buah BPKB motor yang digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti. (Foto: Humas Polres Malang)

Gadaikan Tiga Motor Tetangga, Pria di Malang Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
7 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUGUJATIM.ID, Malang – Satreskrim Polres Malang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan sepeda motor, Muhammad Suadi alias Adi alias Mat Bedol, di rumahnya di Dusun Bugis, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Sabtu (15/12/2019).

Pria berusia 32 tahun ditangkap lantaran menggadaikan tiga motor milik tetangganya, Sugianto.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

Kejadian ini bermula pada rabu (28/08/2019) ketika Muhammad Suadi menyewa motor di tempat persewaan motor milik Sugianto di dusun Bugis Rt. 04 Rw. 06, desa Saptorenggo, kecamatan Pakis, kabupaten Malang.

“Pelapor semula membuka tempat penyewaan sepeda motor. Dan pelaku memang sering menyewa disitu,” ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Lalu pelaku menyewa 3 buah sepeda motor secara bertahap pada korban. Namun, bukannya dikembalikan justru sepeda motor tersebut digadaikan pada teman pelaku tanpa seijin korban.

Lalu uang hasil penggelapan tersebut tidak diberikan pada korban. Oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penangkapan disita 3 lembar BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan NoPol. N. 3672. AY, dan satu lembar surat pernyataan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ada perkara lain tentang penggelapan sepeda motor yang dilakukan juga oleh tersangka dan sudah dilaporkan pada Polres Malang,” jelas AKP Ainun.

Dari kasus ini pelaku akan dikenai dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tugumalang.id)

Reporter : Rizal Adhi Pratama
Editor : Gigih Mazda

Tags: Kabupaten MalangKriminalMalangPolres Malang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Menikmati Es Buah yang Tengah ‘Naik Daun’ di Malang

Menikmati Es Buah yang Tengah 'Naik Daun' di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID