PASURUAN, Tugujatim.id – Puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) dipastikan gagal maju dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. KPU Kota Pasuruan telah selesai menyusun daftar caleg sementara (DCS) sejak Jumat (18/8/2023).
Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengatakan bahwa dalam tahap pendaftaran kemarin, total sebanyak 410 bacaleg dari 17 partai yang datang ke KPU Kota Pasuruan. Namun setelah dicermati hanya 361 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. “49 bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan gagal maju ke pemilu,” ujarnya, pada Minggu (20/8/2023).
49 bacaleg dinilai KPU tidak memenuhi syarat dikarenakan dokumen pendaftaran mereka tidak sesuai ketentuan bahkan ada yang salah.
KPU Kota Pasuruan sendiri sudah menyediakan waktu perbaikan dokumen hingga 11 Agustus 2023 lalu. Namun, puluhan bacaleg ini tidak mengajukan perubahan maupun perbaikan. “Otomatis nama mereka tidak masuk ke dalam DCS,” ungkapnya.
Meskipun ada sekitar 10 persen bacaleg yang tidak lolos ke tahap selanjutnya, namun KPU mematikan hal itu tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu legislatif (pileg) 2024 di Kota Pasuruan.
Helmi memastikan syarat minimal bacaleg dan jumlah keterwakilan perempuan di masing-masing dapil masih terpenuhi. “Masing-masing parpol sudah mengatur para bacalegnya,” pungkasnya.
Setelah penetapan DCS, kini KPU Kota Pasuruan melakukan tahapan tanggapan masyarakat. Tahapan ini akan dilakukan hingga akhir Agustus 2023.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti