TUBAN, Tugujatim.id – Pasca Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyebutkan ambrolnya konstruksi dan atap gedung Korpri yang tidak kuat menahan beban akibat usia bangunan yang sudah tua, Ketua Komisi I DPRD Fahmi Fikroni pun ikut angkat bicara.
Fahmi, sapaan akrabnya, mempertanyakan sejak awal seharusnya sudah bisa diprediksi kalau itu bangunan tua. Jadi, dia melanjutkan, jangan memaksakan kehendak hanya dengan rehab atap saja.
“Semestinya harus dibongkar dan diganti dengan bangunan baru. Toh, dana silpa APBD-nya juga masih melimpah ruah,” ucap politikus senior ini.
Mantan ketua Fraksi PKB ini mengatakan hasil rapat Komisi I sebelumnya menemukan perencanaannya yang kurang bagus. Mereka hanya berasumsi tidak dihitung secara teknis.
“Kami meminta untuk pembangunannya dihentikan dulu sebelum ada kejelasan dasar hukumnya karena kemarin rekanan yang diminta untuk membangun kembali,” terangnya.
Rencananya, minggu depan pihaknya akan panggil kembali untuk Rapat Kerja (Raket) Sekda, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Umum, ULP, rekanan, konsultan perencanaan, dan pengawasnya.
“Supaya persoalan ini bisa klir,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, atap sebuah bangunan gedung milik pemerintah di kompleks Pendapa Kridha Manunggal, Kabupaten Tuban, diduga ambruk hingga tidak berbentuk. Penyebab atap gedung Korpri Tuban ini ambruk belum diketahui secara pasti.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim di lapangan, awak media belum diperkenankan masuk oleh petugas untuk melihat kondisi gedung Korpri Tuban. Alasannya, larangan ini sesuai perintah Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. Dia berpesan siapa pun tidak boleh mendekati tempat kejadian perkara.
Dilihat dari LPSE Tuban menyebutkan rehabilitasi bangunan gedung permanen tempat pertemuan di Jalan RM Suryo, Nomor 3, Tuban (Gedung Korpri) menelan anggaran Rp549.832.650. Untuk pemenang tender yaitu PT Turangga Jaya Sakti yang beralamat di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban.