KEDIRI, Tugujatim.id – ARS (32) warga Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi Polsek Pare, Kamis (10/2/2022). Ia digelandang polisi karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 800 juta.
Kapolsek Pare, AKP I Nyoman Sugita, saat dikonfirmasi mengatakan pelaku merupakan karyawan perusaahan di bidang bangunan dan berposisi sebagai sales dan penagihan.
Pelaku ditangkap setelah menindak lanjuti laporan dari Yongky Hermawan pemilik perusahaan PT Tosan Indo Jaya Mitra Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Pare.
“Modusnya, dia melakukan penggelapan atau penipuan uang milik perusahaan tanpa izin pemiliknya dari hasil setoran toko/customer dan uang itu tidak disetorkan, dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKP I Nyoman Sugita, Jumat (11/2/2022) .
Wayan mengatakan ARS sudah menjalani aksinya sejak akhir tahun 2018 lalu sampai bulan Mei 2021. Dia melakukan perbuatannya dengan cara tidak menyetorkan uang tagihan pelangan.
Pelaku akhirnya dilaporkan ke Polsek Pare pada 27 Oktober 2021. Kelakuan tersangka terbongkar setelah dicurigai ada penyelewengan uang perusahaan pasca melakukan audit internal.
“Barang buktinya yaitu 12 lembar faktur penjualan/nota pelunasan, 2 lembar nota pembayaran, 2 lembar tanda terima nota atau kartu piutang, 1 lembar bukti penerimaan pembayaran,” tambah Kapolsek Pare.
Atas perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian sebedar Rp 805.290.662.
Kini dia jerat dengan Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP atau Pasal378 KUHP
“Ancamannya penjara 5 tahun,” pungkas AKP I Wayan Sugita.