JEMBER, Tugujatim.id – Aksi protes melibatkan puluhan Petani Jember yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petani Jember (FKPJ) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (20/8/2025) siang.
Para pendemo datang meluapkan rasa kecewanya dan menentang kebijakan kurangnya status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Wilayah LP2B tersebut mencakupi beberapa kecamatan, seperti Kaliwates dan Sumbersari.
Pimpinan FKPJ, Jumantoro, mengungkapkan rasa frustrasi komunitas tani terhadap keputusan sepihak penghapusan status LP2B tersebut. Ia menekankan bahwa area pertanian di kedua wilayah tersebut memiliki tingkat produktivitas tinggi berkat aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Mayang, memungkinkan aktivitas penanaman padi hingga tiga musim annually.
“Mengapa tiba-tiba kepala daerah mengeluarkan regulasi yang mencabut status kedua wilayah ini? Keputusan ini sangat merugikan komunitas petani. Kami mengharapkan sikap terbuka dan akuntabel dari eksekutif daerah, hindari pembuatan kebijakan yang sewenang-wenang dan berdampak negatif bagi petani,” tegas Jumantoro.
Lebih jauh, aktivis petani ini menyayangkan tidak adanya pelibatan stakeholder pertanian dalam proses pengambilan keputusan penghapusan LP2B. Informasi mengenai kebijakan kontroversial ini baru diketahui komunitas petani melalui platform digital belum lama ini.
“Jangan membuat regulasi tanpa konsultasi. Pemerintah selalu menyuarakan program swasembada dan kedaulatan pangan, namun justru menghilangkan lahan subur. Bahkan pemerintah federal fokus menambah, bukan mengurangi lahan pertanian,” kritiknya.
Koalisi FKPJ bersama organisasi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa), dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara mendesak DPRD Jember, terutama Komisi B, mengadakan dialog terbuka segera.
“Seharusnya ada transparansi penuh. Pemimpin yang dipilih masyarakat bertanggung jawab melayani kepentingan publik, bukan menciptakan aturan unilateral yang merugikan,” lanjut Jumantoro.
Koalisi menilai lembaga legislatif harus berfungsi sebagai penghubung aspirasi masyarakat. Pihaknya mengaku, telah mengirim surat beberapa waktu lalu, namun tidak mendapat tanggapan.
“Apabila tidak ada respons, kami bersiap melakukan aksi yang lebih masif, tidak hanya di gedung dewan, tetapi juga di kediaman resmi bupati,” ancamnya.
Jumantoro juga mengkhawatirkan risiko penyalahgunaan lahan setelah pencabutan status LP2B. Menurutnya, tanpa perlindungan hukum, area produktif tersebut rentan beralih fungsi menjadi kompleks hunian, zona industri, atau fasilitas penyimpanan.
“Kami mendukung pembangunan, namun tidak pada lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan petani dan pekerja pertanian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








