MOJOKERTO, Tugujatim.id – DPC GMNI Mojokerto Raya bersikap atas situasi sosial politik terkini. Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam 5 poin dan diserahkan saat audiensi dengan jajaran Forkopimda Kabupaten dan Kota Mojokerto, Rabu (03/09/2025).
“Eskalasi dari masalah sosial politik ini bukan hanya menciptakan ketegangan di ruang publik, namun juga mengikis kepercayaan rakyat. Maka dengan ini DPC GMNI Mojokerto Raya menyatakan sikap,” tegas Ketua DPC GMNI Mojokerto Raya, Mohammad Thohir.
Poin pertama adalah menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk menuntut penghapusan tunjangan rumah dinas DPR serta mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
“Kami juga menuntut keterbukaan informasi publik dari DPR kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPR agar sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat,” sambung Thohir.
Poin ketiga adalah mendesak transparansi dalam pelaksanaan dan penegakan hukum, sehingga hukum benarbenar menjadi panglima keadilan, bukan alat kekuasaan yang diskriminatif.
Lalu, mendesak pembebasan segera seluruh massa aksi yang ditangkap, sebab menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Kami juga menuntut pemberian sanksi tegas kepada setiap pelanggar HAM, minimal berupa pencopotan keanggotaan dari institusi atau lembaga terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum,” tandas Thohir.
Tak hanya itu, sepanjang 2023 hingga 2025, GMNI Mojokerto melihat beragam kasus pelanggaran hak-hak buruh dan masyarakat. Mulai PHK massal tanpa pesangon, gaji dan THR yang tertunggak, hingga penggelapan tabungan rakyat melalui koperasi.
“Kami menuntut DPRD Kabupaten Mojokerto untuk mengawal penegakan hukum, mengawasi kinerja perusahaan dan koperasi, memastikan keadilan sosial dan perlindungan buruh,” beber Thohir.
Selain itu, ratusan buruh rokok sempat melakukan aksi demo sebab BLT/DBHCHT telat cair, data penerima dipandang tidak transparan, serta pesangon kecil terkena potongan pajak. “Tuntutan selanjutnya yakni transparansi data penerima, percepatan pencairan, dan pembebasan pajak pesangon,” urai Thohir.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh berjanji menampung segala tuntutan sikap dari DPC GMNI Mojokerto Raya. “Kami catat dan tindaklanjuti, selanjutnya mari duduk bersama sebagai upaya follow up dari audiensi ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








