MALANG, Tugujatim.id – GP Ansor Kabupaten Malang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberi sanksi kepada Wali Kota Malang, Sutiaji beserta rombongan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang diduga melanggar PPKM Level 3 yang masih diterapkan di Malang Raya.
Hal tersebut buntut dari viralnya video rombongan pegawai Pemkot Malang yang diduga memaksa masuk wilayah Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021) kemarin.
“Kami mendesak Mendagri agar memberikan sanksi kepada Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang, kepala OPD, camat, lurah, dan semua yang terlibat dalam rombongan berwisata ke Pantai Kondang Merak,” terang Ketua GP Ansor Kabupaten Malang, Husnul Hakim Syadad, saat dikonfirmasi pada Senin (20/09/2021).
Husnul mengatakan bahwa rombong Pemkot Malang telah memberikan contoh buruk dalam pelaksanaan PPKM Level 3.
“Saat ini kan masih PPKM dan pantai selatan masih ditutup, tapi kok malah memaksa masuk,” herannya.
Lebih lanjut, Husnul juga mengetahui kejadian tersebut dari laporan anggotanya kalau sekiranya 50 orang rombongan Pemkot Malang datang ke Pantai Kondang Merak sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sebenarnya rombongan tersebut sempat dihentikan oleh petugas gabungan saat akan masuk lokasi. Itu sesuai dengan pelaksanaan PPKM Level 3 yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan SK Bupati Malang,” tegasnya.
“Tapi sayangnya mereka tetap memaksa masuk dengan alasan beristirahat sambil berswafoto. Dan baru meninggalkan Pantai Kondang Merak pada pukul 12.15 WIB,” pungkasnya.