Tugujatim.id – Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan balik korban berinisial MS ke polisi. Pelaporan ini atas dasar pencemaran nama baik.
Terduga pelaku ingin menindak balik korban dikarenakan korban telah menyebarkan identitas pribadi mereka yang mengakibatkan terduga pelaku menjadi bahan perundungan oleh masyarakat luas di dunia maya.
Tak hanya itu, keluarga terduga pelaku juga ikut dirundung, padahal proses hukum masih berjalan atau belum ada pihak yang terbukti bersalah.
“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI Pusat sedang mempelajari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum melaporkan korban MS ke kepolisian.
“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” ujar Tegar dikutip dari Antara.
Tegar menegaskan bahwa menyebarkan identitas pribadi orang lain bisa dikenai pasal dalam UU ITE, apalagi jika proses hukum masih berjalan atau belum ada pihak yang terbukti bersalah.
“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” imbuhnya.
Sang kuasa hukum tersebut mengaku laporan balik terhadap korban MS akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM, atau lembaga lainnya.
Latar belakang kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor pusat KPI) bermula ketika korban berinisial MS, mengirimkan pres rilis kepada jaringan wartawan baru-baru ini. Korban menceritakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerja di KPI. Pelecehan terjadi sejak 2012 dan puncaknya terjadi pada 2015.
Setelah kasus tersebut viral, KPI melakukan pemeriksaan dan menonaktifkan delapan pegawai. Kepolisian juga mulai mengusut perkara tersebut usai korban mengajukan laporan. Mereka sudah diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9/2021).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat juga telah memeriksa terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Polisi juga telah menetapkan pasar berlapis jika terduga pelaku terbukti bersalah.
Mereka diancam pidana pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.