Gunakan UU ITE, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI Pusat Akan Laporkan Balik Korban

Herlianto A

News

Ilustrasi UU ITE yang menjerat banyak orang melalui pasal-pasal karet di dalamnya termasuk korban dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat/tugu jatim
Ilustrasi UU ITE yang menjerat banyak orang melalui pasal-pasal karet di dalamnya termasuk korban dugaan pelecehan seksual di KPI Pusat. (Foto: Dokumen/Nathasya Hayulla Ceviro)

Tugujatim.id – Terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan balik korban berinisial MS ke polisi. Pelaporan ini atas dasar pencemaran nama baik.

Terduga pelaku ingin menindak balik korban dikarenakan korban telah menyebarkan identitas pribadi mereka yang mengakibatkan terduga pelaku menjadi bahan perundungan oleh masyarakat luas di dunia maya.

Tak hanya itu, keluarga terduga pelaku juga ikut dirundung, padahal proses hukum masih berjalan atau belum ada pihak yang terbukti bersalah.

“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI Pusat sedang mempelajari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum melaporkan korban MS ke kepolisian.

“Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” ujar Tegar dikutip dari Antara.

Tegar menegaskan bahwa menyebarkan identitas pribadi orang lain bisa dikenai pasal dalam UU ITE, apalagi jika proses hukum masih berjalan atau belum ada pihak yang terbukti bersalah.

“Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan,” imbuhnya.

Sang kuasa hukum tersebut mengaku laporan balik terhadap korban MS akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian, Komnas HAM, atau lembaga lainnya.

Latar belakang kasus pelecehan seksual yang terjadi di kantor pusat KPI) bermula ketika korban berinisial MS, mengirimkan pres rilis kepada jaringan wartawan baru-baru ini. Korban menceritakan bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerja di KPI. Pelecehan terjadi sejak 2012 dan puncaknya terjadi pada 2015.

Setelah kasus tersebut viral, KPI melakukan pemeriksaan dan menonaktifkan delapan pegawai. Kepolisian juga mulai mengusut perkara tersebut usai korban mengajukan laporan. Mereka sudah diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (6/9/2021).

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat juga telah memeriksa terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL. Polisi juga telah menetapkan pasar berlapis jika terduga pelaku terbukti bersalah.

Mereka diancam pidana pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...