JEMBER, Tugujatim.id – Sempat beredar surat tugas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diberikan pada dua nama Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dua nama tersebut adalah Muhammad Fawait atau akrab dipanggil Gus Fawait dan Faida, yang merupakan mantan Bupati Jember periode 2016-2021.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP, Muhammad Madini Farouq menjelaskan bahwa pihaknya menerima satu-satunya surat tugas resmi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PPP Jawa Timur. Dimana, partai berlambang kabah memberikan surat tugas kepada Gus Fawait.
“Menindaklanjuti surat tugas yang telah dikeluarkan DPD kepada Gus Fawait, dan surat tugas yang untuk Gus Fawait ini adalah surat tugas satu-satunya yang kami terima,” ujar Muhammad Madini Farouq yang akrab dipanggil Gus Mamak, pada Sabtu (10/8/2024).
Lanjut Gus Mamak, surat tugas diterima langsung oleh Sekretaris DPC PPP Jember, Abu Yazid Merdeka, di Kantor DPD PPP Jawa Timur. “Sehingga Mas Yazid habis dari Jawa Timur, habis dari Surabaya, surat tugas diserahkan ke saya, sebagai tembusan untuk DPC,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa, selain surat tugas tersebut, Gus Mamak belum menerima secara fisik surat tugas yang diberikan kepada Faida. “Sehingga saya tidak bisa mengatakan apakah surat tugas itu benar atau tidak karena saya memegang fisik suratnya, yang saya pegang fisik surat tugas untuk Gus Fawait,” tegas Gus Mamak.
Kendati demikian, Gus Mamak juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan DPD mengeluarkan surat tugas lebih dari satu. Hal tersebut ada dalam peraturan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.
“Itu sebagai bukti bahwa DPP memberikan kesempatan yang sama kepada calon-calon yang mendaftar kepada PPP karena diberi surat tugas, lebih dari satu memungkinkan,” jelasnya.
Menurutnya, surat tugas yang telah diberikan kepada Bacabup terpilih, harus dijalankan dengan baik. Salah satunya dengan membentuk koalisi partai politik, agar surat tugas yang telah diberikan, dapat menjadi rekomendasi.
“Di situ diuji, apakah calon yang mendapatkan surat tugas ini layak atau tidak untuk dilanjutkan untuk mendapatkan rekomendasi, kalau dia tidak bisa membangun koalisi partai ya berarti hanya sebatas surat tugas dan tidak layak mendapat rekomendasi,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko